jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) yang di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dipertanyakan.
Kuasa hukum PT BMBE Deolipa Yumara menjelaskan pencabutan sepihak oleh BKPM dilakukan saat kliennya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bisa beroperasi.
BACA JUGA: Deolipa Sebut Banyak Tambang Ilegal di Kaltim Didiamkan
“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Deolipa mengatakan perusahaan yang tengah diadvokasi dinilai tidak beroperasi oleh BKPM.
BACA JUGA: Operasi SAR Dihentikan Meski 15 Korban Longsor Tambang di Gorontalo Masih Hilang
Oleh karena itu, lembaga yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia itu mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Padahal, kata Deolipa, PT BMBE belum berjalan lantaran tengah mengurus izin IPPKH.
BACA JUGA: 3 Korban Longsor Ditemukan di Lokasi Tambang Gorontalo, 19 Orang Masih Hilang
“Kami tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ucapnya.
Melalui Firma Hukum Deolipa Yumara, PT BMBE terus menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan.
Namun, sudah empat kali disurati, Badan Pengelola Investasi itu tidak juga memberikan jawaban.
Deolipa menyebutkan BPKM menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia juga telah menyurati Kementerian ESDM, tetapi tidak mendapatkan respons.
“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi, surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kami perlu tahu ini,” ujar Deolipa.
Deolipa enggan berandai-andai motif di balik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan.
“Ini intrik pemerintah kami enggak tahu, yang pasti kami tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” kata Deolipa. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor Tambang di Gorontalo, 31 Orang Masih Dalam Pencarian
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga