SP3 Kasus BW Harus Menggunakan Dasar Ini, Bukan Yang Lain

Selasa, 06 Oktober 2015 – 20:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung harus mengkaji seacara mendalam dari aspek hukum mengenai perkara Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto. Bukan atas dasar lain termasuk desakan para akademisi supaya kasus itu dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kejagung sebaiknya memang mengkaji perkara BW ini secara komprehensif dan independen, tidak hanya sekedar memeriksa BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang diserahkan oleh Kejaksaan,” kata Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Diprotes PM Malaysia soal Kabut Asap, Ini Balasan BNPB

Meskipun berkas telah dinyatakan lengkap, menurut Arsul, bila ternyata ditemukan hasil pengkajian memang menunjukkan ada hal-hal yang janggal atau sulit untuk membuktikan sangkaan, maka tentu bisa dipertimbangkan untuk penerbitan SP3.

Namun, dia mengingatkan Kejaksaan melakukan gelar perkara yang melibatkan para ahli. “Harus diingat jika sampai dipaksakan naik ke pengadilan dan BW bebas, maka yang malu adalah kejaksaan, dianggap tidak cakap dan profesional dalam proses penuntutan,” tegasnya.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Chrisnandi Bakal Surati Tujuh Kementerian, Ada Apa?

Politikus PPP itu mengingatkan Kejaksaan Agung bahwa keputusan untuk menghentikan penuntutan harus atas dasar aspek hukum seperti terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan.

“Bukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan seperti karena adanya desakan dari para akademisi-akademisi beberapa waktu lalu,” kata Arsul.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Abraham Samad Minta Hentikan Kasus BW dan Novel Baswedan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daftar 16 Kapal Asing yang Bakal Ditenggelamkan Tanpa Proses Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler