Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia

Kamis, 23 Juni 2022 – 15:59 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengomentari sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Kapolri itu sebagai respons atas kekecewaan publik karena Polri mempertahankan AKBP Brotoseno.

BACA JUGA: Karel Dadimu, Elan Luar Biasa ABG Papua dan Suratnya untuk Kapolri

“Keinginan Kapolri meninjau ulang putusan KKEP atas AKBP Brotoseno harus dilihat sebagai sikap responsif Polri atas suara publik," kata Sugeng kepada JPNN, Kamis (23/6).

Sugeng menyebut langkah yang diambil Kapolri itu sia-sia.

BACA JUGA: Wahai Pak Kapolri, Komnas Perempuan Harap Ada Polwan Jadi Kapolda

"Perkara kode etik atas AKBP Brotoseno ini ibarat nasi sudah menjadi bubur. Tidak dapat di balik arah waktu lagi karena terbentur pada prinsip asas hukum nonretroaktif (peraruran baru tidak dapat berlaku surut)," tegas Sugeng.

Sugeng mengatakan langkah Jenderal Listyo itu sia-sia karena keputusan etik AKBP Brotoseno yang hanya disanksi demosi berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Kapolri dan Dewan Pers Bertemu, Sepakat Mencegah Polarisasi di Pemilu

"Harus diingat putusan KKEP atas Brotoseno telah berlekuatan tetap yang tidak dapat diganggu gugat lagi," tutur Sugeng.

Oleh karena itu, kata Sugeng, kasus Brotoseno biarlah menjadi evaluasi Polri ke depannya.

"Kasus Brotoseno harus menjadi catatan penting Polri ke depan," pungkas Sugeng.

Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi.

Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

Nantinya, tim itu akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan.

Hasil evaluasi tim itu akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler