jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatan.
Kurnia menilai keputusan itu perlu diambil Kapolri Jenderal Listyo agar AKBP Brotoseno fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).
BACA JUGA: Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati!
Selain itu, kata Kurnia, proses PK tersebut hingga adanya putusan akhir bisa memakan waktu lama.
"Maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian dia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Kurnia di Jakarta pada Minggu (19/6).
BACA JUGA: Perjuangkan Honorer Jadi CPNS atau PPPK, Gubernur Ini Surati KemenPAN-RB
AKBP Brotoseno pada Januari 2017 divonis lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap
Perwira menengah Polri itu kemudian bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dibacok, Siapa Pelakunya?
Brotoseno dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Kemudian putusan sidang KEPP pada Oktober 2020 menyatakan AKBP Raden Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Sebab, saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, Brotoseno menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Belakangan, AKBP Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube.
Hal tersebut lantas menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Ini Tampang Residivis Pencabulan Penyekap Mbak IR di Malang
Jenderal Listyo kemudian merespons protes tersebut dengan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol yang telah diundangkan pada 15 Juni 2022 itu pengganti Perkap Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Pasal 83 Perpol itu mengatur peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap sebelumnya.
Dengan ketentuan itu, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana PK tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Oleh karena itu, ICW mendesak Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd AKBP Brotoseno yang dianggap penuh kejanggalan dalam sidang etik sebelumnya.
Kurnia pun mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.
"Semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," ujar Kurnia. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam