Langkah KLHK Hentikan Penambangan Ilegal di Daerah ini Disambut Positif

Selasa, 28 September 2021 – 21:36 WIB
Ilustrasi - Tangkapan layar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi PT BDL di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara mendapat apresiasi dari masyarakat.

Apresiasi antara lain disuarakan Lembaga Pengawasan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

BACA JUGA: KLHK Terjun Langsung Hentikan Aktivitas Tambang Emas yang Membandel

Menurut Pembina LAKIP Jendri Sualang, langkah tegas KLHK dan Bareskrim Polri sangat tepat dalam menyikapi pelanggaran yang diduga terjadi.

Jendri menduga penambangan emas tanpa izin terjadi di wilayah tersebut dibiayai pengusaha berinisial YT dan JI.

BACA JUGA: Margo Soroti Kontroversi Ijazah Jaksa Agung, Dia Bilang Begini

"Mereka diduga melakukan penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku," ujar Jendri dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Pandangan senada dikemukakan Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jefri Massie.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril Sindir Kicauan SBY, Sebut Soal Playing Victim

Dia bahkan meminta agar aparat hukum dan pemda setempat tidak melakukan pembiaran.

Menurutnya, tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat penting.

"Kami juga meminta jangan sampai ada oknum aparat yang membiarkan terjadinya lagi kegiatan operasi penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Kami percaya dan optimistis Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana akan menegakkan hukum dengan ketegasannya, karena penambangan liar ini sangat merugikan masyarakat setempat," katanya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Pusat dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak ke area penambangan emas PT BDL, Sabtu (11/9) lalu.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut.

Dia mengatakan sidak dilakukan setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area tersebut.

"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ucapnya.

Dari hasil sidak, tim menemukan adanya dugaan kegiatan penambangan liar.

Tim selanjutnya memasang garis polisi dan tanda dilarang melakukan kegiatan di areal tersebut sebelum proses perizinan selesai.

Untuk diketahui, sidak merupakan tindak lanjut surat keputusan yang dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dalam surat disebut masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.

Untuk itu KLHK menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler