jpnn.com - JPNN.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan 2017 pendidikan jenjang SMA/SMK tidak ada yang gratis. Meski demikian, Dispendik Jatim sudah mengatur regulasi sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) di sekolah.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masingmasing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.
BACA JUGA: Mendikbud Pastikan Proses Belajar Mengajar di Pidie Jaya Berjalan
Kepada Dispendik Jatim, Saiful Rachman mengatakan, semua kebutahan dirinci dari awal dalam rencana kerja sekolah (RKS).
”Meski membayar SPP tiap bulan, namun tidak akan ada penarikan lagi baik untuk uang gedung maupun iuran kegiatan lainnya,” kata Saiful seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (20/12).
BACA JUGA: Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?
Dalam menentukan RKS, lanjut Saiful, pihak sekolah harus melakukan rapat besama komite, kepala sekolah, guru dan orang tua.
Baru setelah itu RKS akan dilaporkan ke Dispendik untuk dikaji. RKS yang diajukan sudah mengatur semua kebutuhan sekolah dan tidak terlalu mengadangada.
BACA JUGA: Insinyur Tiongkok Bakal Kuasai Pekerjaan Infrastruktur di Indonesia
Kebutuhan itu mulai dari biaya operasional sampai kegiatan ekstrakurikuler.
”Misalnya, ada sekolah yang RKSnya membutuhkan Rp 8 miliar dengan jumlah siswa seribuan. Wah itu mengadangada buat apa aja kebutuhan segitu. Makanya, RKS yang diajukan harus rasional, sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan,” tegas Saiful.
Tak hanya itu, untuk pemberian beasiswa kepada siswa tidak mampu akan dilakukan setelah siswa diterima di sekolah tersebut.
”Seleksi beasiswa usai mereka diterima sekolah, bukan sebelum masuk sekolah sehingga dipastikan tidak akan ada titipan,” jelasnya.
Sementara itu kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan dana hibah SMA/SMK, nampaknya masih belum menemui jalan keluar.
Formula dasar hukum yang disyaratkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo perumusannya belum menemui jalan keluar.
Sebelumnya, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan kepada Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya untuk merumuskan formula yang tepat dalam penyaluran bantuan ke SMA/SMK.
“Karena setelah bertemu, lantas diajukan kepada Departemen Dalam Negeri tentang mekanismenya pada peraturan gubernurnya. Sebab memang butuh rekomendasi,” ujar Pakde Karwo.
Dia melanjutkan, pada prinsipnya memang memperbolehkan bantuan untuk SMA/SMK. Hanya saja regulasi yang mengatur penurunan dana tersebut haruslah ada.
Kendati demikian, untuk dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) dalam APBD Surabaya 2017 rupaya tetap akan diloloskan oleh Pemprov Jatim.
Dari informasi yang diperoleh Radar Surabaya, dana bopda yang semestinya diperuntukkan dalam pengelolaan SMA/SMK tetap ada.
(han/bae/nur/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 3,7 Triliun untuk Beasiswa tapi Masih Kurang
Redaktur : Tim Redaksi