jpnn.com - DALAM rangka percepatan penyelesaian penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan langkah-langkah dengan mengorganisasikan serangkaian pertemuan pembahasan yang dilakukan ecara paralel dengan melibatkan pejabat internal maupun eksternal Kemendagri, termasuk dukungan para pakar.
“(Kemendagri) mengupayakan penyelesaian 30 RPP, 2 Perpres dan 6 Permendagri sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014,” papar Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo pada Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, di Ruang rapat Komite I Gedung B DPD RI Lantai 2, Jakarta, Senin (21/9).
BACA JUGA: Berkat Pasukan TNI yang Stupid Crazy, Panglima Panen Bintang Kehormatan
Progress penyelesaian RPP, urai Mendagri, teridentifikasi 23 RPP telah tersusun draft, termasuk untuk RPP Prioritas, yaitu terkit: Penataan Urusan, Perangkat Daerah, Penataan Daerah, Desartada, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Evaluasi Kinerja. “Sedangkan 7 RPP sedang dalam proses penyusunan draft,” ujar Mendagri.
Terkait progress penyelesaian 2 Rperpres, telah selesai 1 Peraturan, yaitu : Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sedangkan Rperpres tentang Pejabat Sekda telah tersusun draft dan sudah dilaksanakan koordinasi internal Kemendagri. Untuk Rpermendagri telah dilakukan konsolidasi internal dalam rangka penyusunan draft.
BACA JUGA: Giliran Singapura Daratkan Helikopter Chinook di Palembang, Ini Fotonya!
Permasalahan dalam pelaksanaan UU Pemda, meliputi belum terbitnya peraturan pelaksanaan UU Pemda yang mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien, khususnya terhadap perubahan/peralihan kewenangan antar tingkatan/susunan pemerintahan terutama terhadap penyelesaian P3D (penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen).
“Misalnya, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota beralih menjadi kewenangan Provinsi, berakibat terhambatnya pemberian izin pertambangan, karena data dan dokumen masih berada di Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
BACA JUGA: TNI Ingin Beli Pesawat Jenis Ini, Semoga Terealisasi
Permasalahan lainnya, papar Mendagri, UU Pemda telah mengamanatkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan
“Akan tetapi belum semua Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai keberanian untuk membatalkan Perda kabupaten/Kota,” tandasnya.
Beberapa langkah untuk penyelesaian permasalahan dalam implementasi UU Pemda, antara lain: a) mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; b) Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda; dan c) percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda, dengan progress hingga minggu kedua September 2015, yaitu: 1) Penyusunan RPP sebesar 27%; 2) Penyusunan Rperpres sebesar 50%; dan 3) Penyusunan Rpermendagri sebesar 4%. (Puspen Kemendagri/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Organisasi Pendiri Golkar Bantu Jokowi Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi