Bareskrim Sita 2 Lantai Apartemen Mewah Kasus Indosurya, Ternyata Ini Pemiliknya

Senin, 25 April 2022 – 22:54 WIB
Bareskrim Polri sudah menyita aset di kasus penipuan KSP Indosurya senilai Rp 2 triliun. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan aset berupa dua lantai di Sudirman Suites Apartemen yang telah disita dalam kasus penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) milik tersangka HS.

Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

BACA JUGA: Brigjen Whisnu: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun

"Milik tersangka HS," tegas Gatot kepada JPNN.com, Senin (25/4) malam.

HS diketahui merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta.

BACA JUGA: Hadir di Bareskrim, DJ Una: Doain Saja, Ya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dua lantai apartemen mewah yang telah disita itu senilai Rp 160 miliar.

Saat ini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai nilai Rp 2 triliun.

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan di Kasus Kecurangan Penerimaan CASN 2021

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, di antaranya Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

"Disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutup Whisnu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial SA. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bongkar Kecurangan Penerimaan CASN, Begini Modusnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler