Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK

Jumat, 10 Mei 2019 – 14:54 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara jelang Idulfitri 1440 Hijriah. Ultimatum itu terkait dengan upaya menghindarkan pemberian parsel lebaran sebagai bentuk rasywah.

“Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (10/5).

BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran Hanya Tiga Hari, PNS Masuk 10 Juni

Baca juga: Menaker Hanif: THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Febri menjelaskan, Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. SE bertanggal 8 Mei 2019 itu ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga ke berbagai asosiasi, himpunan atau gabungan perusahaan di Indonesia.

BACA JUGA: Sambangi KPK, Bu Rini Prihatin soal Para Direktur BUMN Terjerat Korupsi

“Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi,” ucap Febri.

Apabila dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan menolak pemberian, kata Febri, maka KPK memberikan waktu paling lama 30 hari kepada penerimanya untuk melaporkan gratifikasi itu. Jika pemberian itu mudah rusak atau cepat kedaluwarsa, maka KPK meminta kepada penerimanya untuk menyerahkannya kepada pantia asuhan atau pihak lain yang lebih membutuhkan.

BACA JUGA: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi

“Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” tutur Febri.

Baca juga: Alhamdullilah, Kabar Baik Bagi ASN, Polri dan TNI soal THR Lebaran

Oleh karena itu, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi, email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun call center 198. Selain itu, PNS dan penyelenggara negara juga bisa melapor secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK.

Febri juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara tak menyebar permintaan tertulis ataupun lisan untuk menghimpun dana tunjangan hari raya (THR). “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Febri.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK Lagi, Mekeng Golkar Mengaku Dicecar soal Eni Saragih & Samin Tan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   Lebaran   KPK   Gratifikasi   Febri Diansyah  

Terpopuler