Langkah Yusril Dapat Menimbulkan Kekacauan Hukum? Fahri Bilang Begini

Minggu, 03 Oktober 2021 – 12:03 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengomentari pernyataan pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah yang sebelumnya menyebut langkah uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum empat mantan kader partai berlambang mercy ke Mahkamah Agung, dapat menimbulkan kekacauan hukum.

Menurut Fahri, basis analisis Rizal dalam hal ini sangat politis dan subjektif.

BACA JUGA: Seru! Yusril Ihza Mahendra Sindir Balik Prof Jimly

Rizal disebut tidak memandang persoalan yang ada secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan sesungguhnya.

”Sebenarnya, persoalan perselisihan hukum kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (3/10).

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Sentil Mahfud MD, Keras Banget!

Menurut Fahri, ketika konteks perselisihan antara mantan kader PD dengan pengurus partai berlambang mercy dibawa ke ranah hukum, seharusnya semua pihak menghormatinya sebagai konsekuensi penerapan prinsip negara hukum, di mana pengadilan merupakan alat penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat.

”Seharusnya perdebatan ini idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar terbangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum,” katanya.

BACA JUGA: Yusril Dituding Berjuang Demi Rupiah, Pengacara Kubu AHY Demi Apa?

Fahri kemudian menyebut perselisihan yang muncul dalam masalah ini sejatinya terkait permohonan pengujian formal dan materiel atas prosedur pembentukan AD/ART Partai Demokrat 2020.

AD/ART PD itu telah disahkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dengan nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.

”Jadi, ini murni masalah hukum yang tidak perlu ditafsirkan atau sengaja membangun tafsir yang bercorak politis."

"Saya kira sangat sangat elok jika segala berdebatan sedapat mungkin diorientasikan pada perdebatan yang jauh lebih akademik dan konstitusional, bukan perdebatan kusir yang bersifat politis,” katanya.

Menurut Fahri, uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan sebuah isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum.

"Makanya, ketika Prof Yusril mengajukan permohonan ini ke MA, secara sadar bahwa masalah AD/ART partai politik dari sisi peraturan perundang-undangan dalam hal penormaan, memang luput menjangkau serta mengatur soal masalah pelembagaan pranata pengujian norma AD/ART parpol ini," katanya.

Fahri lebih lanjut mengatakan, dalam UU Nomor 2/2011 Tentang Partai Politik hanya mengharuskan AD/ART parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

"Tidak ada satu pun perintah yang bersifat imperatif dan mewajibkan bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” katanya.

Karena itu, kata Fahri menambahkan, ketika AD/ART sebuah parpol diduga melanggar konstitusi atau undang-undang di atasnya, maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan hukum, agar tercipta tertib norma hukum secara berjenjang.

"Saya kira langkah uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA secara yuridis akan berimplikasi menjadi terobosan hukum rule breaking penting dan signifikan dalam tata hukum nasional oleh MA. Secara teoritik hal ini sangat dibolehkan," kata Fahri.

Sebelumnya, Fahri membuat sebuah analisis terkait langkah Prof Yusril mengajukan uji materiel AD/ART PD ke MA.

Analisisnya tersebut muncul dalam sebuah pemberitaan dengan judul 'Gugatan yang Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum'.

Dalam analisisnya Rizal menyebut langkah Prof Yusril dapat membawa tiga implikasi besar.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler