jpnn.com, TOMOHON - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59), yang mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun ditangkap Tim Antibandit Polres Tomohon pada Senin (25/7) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan warga Tomohon Barat itu ditangkap di salah satu warung yang tidak jauh dari rumahnya.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Tak Kunjung Tuntas, Saiful Anam: Makin Menunjukkan Kejanggalan
“Pelaku ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20.30 WITA,” kata Jules, Selasa (26/7) siang.
Jules menyebut peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari seorang warga.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Penyelamat Dirinya Ketika...
Pada pertengahan Juli lalu, warga sempat curiga melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah yang sepi.
Ibu korban lantas menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada sang anak.
BACA JUGA: Dukun Cabul Ini Sudah Ditangkap Polisi, Korbannya Adik Ipar Sendiri, Edan
"Korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban, lalu melapor ke Polres Tomohon,” ujar Jules.
Polisi kemudian meminta keterangan kepada korban.
Korban mengaku telah dicabuli lebih dari sekali dalam waktu berbeda oleh pelaku.
Setelah meminta keterangan korban, polisi melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku.
"Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Jules. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama