jpnn.com, RAJEG - Unit Resrim Polsek Rajeg bersama Polresta Tangerang menangkap seorang dukun cabul berinisial MS (37). Pelaku sudah mencabuli adik iparnya sendiri di Kecamatan Rajeg, Kabupatan Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan pelaku ditangkap setelah korban bersama ayah mertua pelaku membuat laporan di kantor polisi.
BACA JUGA: Main Sama Dukun, Warga Surabaya Kehilangan Rp 26,5 Juta
Nurjaman menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut dengan berpura-pura sebagai seorang dukun yang bisa mengobati guna-guna.
Adapun tindak pidana ini terjadi pada Minggu (10/7) di rumah tersangka. Ketika itu, korban bersama ayahnya yang juga mertua pelaku datang ke lokasi
BACA JUGA: Dukun Cabul Sialan, M dan L Diajak ke Sumur Keramat lalu Disuruh Buka Baju
“Ketika di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban,” kata kapolsek dalam siaran persnya, Sabtu (23/7).
Saat berduaan di kamar, korban disuruh membuka seluruh pakaiannya. Namun, korban sempat menolak permintaan itu.
BACA JUGA: Perkosa Adik Ipar yang Masih Belia di Rumah Mertua, BR Beri Pengakuan Mengejutkan
“Tetapi pelaku ini memaksa dan korban menuruti. Setelah pakaian dibuka, pelaku langsung beraksi,” kata kapolsek.
Keesokan harinya korban diminta datang lagi ke rumah pelaku untuk melanjutkan pengobatan.
Pada insiden kedua, korban meminta agar pengobatan tidak perlu sampai membuka pakaian seperti sebelumnya.
“Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna harus dilakukan dengan cara demikian,” ujar Nurjaman.
Setelah pencabulan kedua, korban langsung menceritakan kepada orang tua dan kakaknya.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga korban.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nurjaman.
Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
“Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara,” pungkas kapolsek. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tega Banget Kamu F, Adik Ipar Dipaksa Begituan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan