Lansia Semakin Terancam Saat Pandemi, Pemerintah Harus Tingkatkan Perlindungan

Kamis, 01 Oktober 2020 – 17:28 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlindungan negara terhadap masyarakat lanjut usia (Lansia) belum optimal. Bahkan tidak jarang kelompok ini dibenturkan dengan aspek produktivitas.

Karena itu, Lestari meminta pemerintah memberikan perhatian serius mengingat pertambahan kelompok lansia terus meningkat. Harus ada antisipasi dan langkah konkret agar tidak menjadi persoalan ke depannya.

BACA JUGA: Pesan Ketua MPR soal Hari Kesaktian Pancasila dan Tragedi G30S/PKI


"Lanjut usia itu merupakan bagian dari fase kehidupan seseorang. Data BKKBN memperkirakan pada 2025 di Indonesia kelompok lansia akan bertambah 15% dari populasi yang ada saat ini. Untuk itu Pemerintah harus segera mengantisipasi dengan sejumlah langkah yang terukur," kata Lestari.

Hal itu disampaikannya saat membuka acara Temu Ilmiah Perhimpunan Gerontologi Medik Indonesia (Pergemi) dalam rangka memperingati Hari Lansia Internasional yang berlangsung secara daring di Jakarta, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Sosiolog UI Minta Pancasila Dijadikan Acuan dalam Setiap Rapat Kabinet

Legislator Partai NasDem ini pun meminta pemerintah segera menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menangani permasalahan yang dihadapi kelompok lansia.

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Ririe ini juga meminta supaya unit pelayanan gerontologi di sejumlah rumah sakit lebih ditingkatkan, terutama di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Jenderal Gatot Nurmantyo Mengumumkan Muklumat KAMI, Simak Alasan ke-6

"Data Pergemi mencatat 16 persen dari total kasus positif Covid-19 di Tanah Air berasal dari lansia dengan angka mortalitas 44 persen," tukas Ririe.

Padahal, katanya, perundang-undangan yang mengamanatkan agar pemerintah melindungi kelompok lansia cukup lengkap. Seperti Pasal 30 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Kemudian UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Rerie berharap, pemerintah memiliki itikad baik untuk menjalankan amanah yang sudah ditetapkan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan itu.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia belum bisa dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah, tentu ancaman terhadap kelompok lansia pun semakin besar lagi.

Pada kesempatan itu Pergemi memberikan 30 poin rekomendasi kepada pemerintah, tenaga kesehatan dan masyarakat untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.

Poin rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah itu antara lain meminta ketersediaan alat tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) yang terjangkau di fasilitas kesehatan maupun penelusuran kontak (contact tracing) lansia di komunitas.

Selain itu, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun pemerintah daerah mendukung pendanaan layanan telekonsultasi, home care dan juga layanan antar obat ke rumah bagi lansia.

Langkah mendesak dalam rekomendasi itu menyebutkan bahwa pemerintah serta mitra diimbau untuk memfasilitasi kebutuhan lansia demi kemudahan akses sosial dan ekonomi yang ramah lansia dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.(jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler