Lantang! Masinton PDIP Usulkan Hak Angket terhadap Putusan MK

Rabu, 01 November 2023 – 01:33 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu (berdiri) menginterupsi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/10/2023), untuk mendorong DPR menggunakan hak angket guna menyelidiki kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas syarat minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Usulan itu merupakan buntut keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Orasi Berapi-api di Paripurna DPR, Masinton Tak Sudi Sebut Nama Gibran

Hal itu diungkap Masinton saat Rapat Paripurna ke 8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," ucap Masinton.

BACA JUGA: Gibran Bisa Jadi Cawapres karena Putusan MK, Masinton PDIP Desak DPR Pakai Hak Angket

Menurut dia, konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik. Dia mengaku berbicara demikian bukan atas kepentingan partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan.

Alumnus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu menambahkan bahwa Indonesia berada dalam situasi ancaman konstitusi dan ancaman reformasi 1998.

BACA JUGA: Masinton Berharap Pemeriksaan 9 Hakim Konstitusi Digelar Secara Terbuka

“Keputusan MK bukan lagi berdasarkan berlandaskan atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani,” tuturnya.

Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu dituding mengakomodir Pitra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

MK mengeluarkan putusan tersebut pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. (mcr10/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler