Masinton Berharap Pemeriksaan 9 Hakim Konstitusi Digelar Secara Terbuka

Senin, 30 Oktober 2023 – 08:55 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginginkan pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 digelar secara terbuka. “Kalau saya mendukung itu dibuka saja pemeriksaannya,” kata Masinton di Jakarta, Minggu (29/10).

Masinton meyakini bahwa siapa pun yang melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan.

BACA JUGA: Politikus Perindo Berharap MKMK Menjawab Tuntas Keresahan Publik soal Nepotisme

Atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, tindakan melanggar aturan tersebut harus ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Putusan MK Tunjukkan Kemerosotan Independensi Hakim Konstitusi

“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui seusai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).

Jimly mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi.

BACA JUGA: Mantan Hakim Konstitusi: PP Nomor 28/2022 Bisa Dibawa ke Mahkamah Agung

Senin (30/10), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.

“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.

“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo (dizalimi) di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler