Lantik Pegawai Bermasalah, Dewan Segera Bentuk Pansus

Senin, 18 Januari 2016 – 06:43 WIB
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara Malut Wahda Z. Imam. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Kabar tak sedap kembali mewarnai pejabat eselon II yang baru dilantik Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba pada Kamis (14/1) lalu.

Informasi yang dihimpun Harian Malut Post (Grup JPNN) menyebutkan, salah satu pejabat yang dilantik pangkatnya belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan struktural, yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) H. Ibrahim Wasaraka.

BACA JUGA: Gubernur NTB Berpeluang Kembali Pimpin Demokrat

Dugaan pengangkatan Ibrahim karena memiliki hubungan kekerabatan dengan gubernur sebagai adik ipar istri gubernur Hj. Faoniah Kasuba. Tidak hanya itu, Ibrahim sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Keagamaan dan Pembinaan Masyarakat Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Malut, yang kabarnya tidak berkantor sejak September 2015 lalu.

Hal ini mendapat perhatian Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara Malut Wahda Z. Imam. Dia mengatakan, pengangkatan pejabat di Pemrov Malut mestinya didasarkan pada regulasi dan telah memenuhi kompetensi yang telah dikaji Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (TPKPNS) agar pejabat yang ditempatkan mempunyai keahlian di bidangnya, bukan dilihat dari aspek kedekatan kekeluargaan.

BACA JUGA: MK Diminta Berani Dalami Politik Uang

“Agar tata kekelola pemerintah berjalan baik dan memberikan output keberhasilan yang sesuai dengan program tahunan dan selaras dengan RPJMD Pemda, pengangkatan pejabat harus sesuai regulasi dan memenuhi kompetensi,” ujar Wahda.

Politisi Partai Gerindra Malut ini juga menegaskan akan melakukan pengecekan adanya indikasi golongan siluman tersebut.

BACA JUGA: Menurut Yusril: Pilgub Bengkulu Betul-betul Aneh

”Kita akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) Kepegawaian untuk menyelidiki dugaan tersebut, jika terbukti akan kita lakukan langkah-langkah sesuai wewenang DPRD,” tandasnya.

Sementara Ibrahim membantah adanya isu tersebut. Menurutnya, dirinya telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon II di lingkup Pemprov Malut.

“Pangkat saya IV-A, saya memenuhi syarat,” kata Ibrahim melalui pesan singkat saat dikonfirmasi via ponsel, Minggu (17/1).

Kepala Biro Humas dan Protokler Ansar Daaly juga membantah jika pengangkatan pejabat eselon II berdasarkan unsur nepotisme, melainkan  melalui kajian dan evaluasi dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (TPKPNS).

”Itu dilihat dari syarat-syarat kepangkatan dan lain sebagainya,” tambah Ansar sembari mengaku tidak tahu adanya hubungan kekerabatan Ibrahim dengan gubernur.(cr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Putusan MK, Dua Daerah Rawan Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler