Pasca Putusan MK, Dua Daerah Rawan Konflik

Minggu, 17 Januari 2016 – 07:15 WIB
ILUSTRASI. Sidang di Mahkamah Konstitusi. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Akademsi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Muhclis Hafel mempredikasi dua daerah bakal rawan konflik pasca putusan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) ini lantas menyebut dua daerah di Malut yang rawan konflik adalah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

BACA JUGA: DPRD NTT Geram, Dana Rp 600 Juta Untuk Sosialisasi Provinsi Flores Tak Terserap

“Di Halsel itu yang mengajukan gugatan adalah jagoan petahana, sehingga kalau pihak lain yang dimenangkan maka dipastikan pihak petahana, begitu sebaliknya karena posisi non petahana memiliki unggul dari sisi perolehan suara,” papar Muchlis seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Minggu (17/1).

Sementara untuk Halut, lanjut dia, pemohon dan termohon itu adalah kandidat yang memiliki agama berbeda, dan sudah pernah muncul pernyataan dari kontestan di Halut yang mengarah ke isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

BACA JUGA: Penyelenggara Belum Maksimal Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Aturan Dana Kampanye

“Karena itu, ini perlu antisipasi dini dari pihak kepolisian, jika tidak maka akan ada konflik di sana (Halut, red),” ujarnya.

Namun, menurut dia, konflik yang bakal terjadi akan mengarah ke penyelenggara dalam hal ini KPU dan Panwas. “Karena penyelenggara dinilai tidak netral. Karena itu, sekali lagi kita berharap pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan KPU supaya tidak lengah,” harapnya.(tr-04/jfr/fri/jpnn)

BACA JUGA: Pilkada ke Depan Perlu Ada Pembatasan Jumlah Sumbangan Parpol dan Calon

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan di Kabupaten/Kota di Mulai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler