LaNyalla Apresiasi Rencana Kabupaten Barru Bikin Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Jumat, 28 Mei 2021 – 21:58 WIB
Ketua DPD RI Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Bupati Barru, Suardi Saleh di Rumah Jabatan Bupati Barru, Sulsel, Jumat (28/5/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan melakukan studi banding untuk mempelajari Peraturan Daerah terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Studi banding dilakukan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Boyolali.

BACA JUGA: LaNyalla: Kerajaan Nusantara Fondasi Terbentuknya NKRI

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, selama ini masyarakat miskin yang terkena kasus hukum tidak tahu ke mana untuk meminta bantuan hukum.

BACA JUGA: Raker di Kaltara, LaNyalla Sampaikan Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amendemen

“Kami dukung studi banding seperti itu dan setelah itu dibuat, kemudian diterapkan. Peraturan daerah seperti itu sangat penting karena masyarakat miskin masih banyak yang belum mengerti dalam menghadapi permasalahan hukum dan  penyelesaiannya,” ujar LaNyalla saat kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Jumat (28/5/2021).

Menurut LaNyalla, perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan langkah bagus. Mengingat mereka sering dikesampingkan apalagi jika bersentuhan dengan masalah hukum.

BACA JUGA: Kuliah Umum di STIE Banjarmasin, LaNyalla Canangkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

“Selama ini yang banyak membantu adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun tentu tak semua terlayani. Perda merupakan bukti pemerintah hadir dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat," ujarnya.

Adanya Perda, tegas LaNyalla, akan menjadi landasan hukum pemerintah setempat untuk menyediakan anggaran pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang bersumber dari APBD.

"Dalam praktiknya bisa dengan menyediakan pengacara. Ini juga akan memberdayakan para pengacara di daerah-daerah,” lanjutnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu berharap dalam Perda yang nantinya dibuat, bisa mencakup layanan untuk semua kasus.

“Ya seharusnya begitu. Semua kasus harus terlayani. Artinya kasus hukum apapun yang dialami masyarakat miskin harus mendapatkan pendampingan hukum dan difasilitasi Pemerintah. Baik itu kasus KDRT, sengketa lahan, perdata, di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri," ungkap LaNyalla.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler