Tasyakuran Milad STII

LaNyalla Bicara soal Tugas Mulia Partai Islam, Jenggot, dan Koalisi Parpol

Sabtu, 12 November 2022 – 15:44 WIB
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD RI

jpnn.com - SEMARANG - Tugas partai berbasis Islam bukan hanya sekadar ajang lima tahunan pilpres.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan hal itu saat memberi keynote speech pada tasyakuran milad ke-76 Serikat Tani Islam Indonesia atau STII, Sabtu (12/11).

BACA JUGA: LaNyalla: Masa Depan Indonesia Harus Dipersiapkan dari Sekarang

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Dewan Kehormatan Pengurus Besar Serikat Tani Islam Indonesia, yang juga anggota DPD RI Abdullah Puteh, anggota DPD RI Bustami Zainuddin, Ketua Umum PB STII Fathurrahman Mahfudz, para perwakilan ketua umum partai Islam dan jajaran pengurus STII.

"Tugas mulia di pundak partai politik berbasis Islam bukan sekadar ritual pilpres lima tahunan. Lebih dari itu, tugasnya adalah menempatkan sila pertama Pancasila sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara," ujarnya secara virtual dari Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: LaNyalla Ingatkan Makna Kalimat Merdeka atau Mati

Menurut LaNyalla, dalam mengatur kehidupan rakyat, negara harus berpegang pada spirit ketuhanan. Kebijakan apa pun yang dibuat dan diputuskan wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama.

"Artinya jika ada kebijakan atau undang-undang yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan atau membuat rakyat sengsara, jelas kebijakan itu telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya telah melanggar Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara ini," kata LaNyalla.

BACA JUGA: LaNyalla Kutip Sebuah Hadis saat Bicara soal Kedaulatan Ekonomi

LaNyalla menjelaskan pada saat pertemuan ketua lembaga dengan presiden pada Agustus lalu, dia meminta presiden selaku kepala negara meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamophobia.

"Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari melawan Islamophobia. Karena jelas, negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi kita," ujar LaNyalla.

Pada Ayat 2 tertulis bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan sunnah nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya.

"Bukan malah distigma teroris atau belakangan ini malah disebut kadrun dan radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena Islamophobia di Indonesia," tutur senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla juga berharap partai politik berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen bangsa bahwa Indonesia lahir atas jasa besar umat Islam.

Menurut LaNyalla, secara ideal seharusnya partai-partai Islam bisa mengusung kader terbaik mereka, yang tentu sejalan dengan platform perjuangan partai.

"Namun, adanya Pasal 222 di dalam UU Pemilu, yang mengatur tentang presidential threshold, membuat partai politik tidak dapat secara ideal mengusung kader terbaik mereka sendiri," katanya.

Walaupun ambang batas pencalonan tersebut sudah beberapa kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk oleh DPD RI, MK tetap kepada keputusannya bahwa PT 20 persen itu adalah open legal policy. Artinya kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

"Seharusnya pekerjaan partai politik hari ini melalui fraksi yang ada di DPR, adalah melakukan legislatif review bersama pemerintah. Namun, rupanya jalan itu juga tidak ditempuh oleh partai politik yang ada," katanya.

"Yang dilakukan oleh parpol, justru sibuk saling bertemu untuk menjajaki terbentuknya koalisi. Padahal dalam ilmu dan teori politik, koalisi seharusnya terjadi setelah pemilu dan pilpres."

"Namun, lagi-lagi karena adanya Pasal 222 di dalam Undang-Undang Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi," imbuh LaNyalla. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler