jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti rencana revisi undang-undang ibu kota Nusantara yang diajukan pemerintah kepada DPR RI.
Menurut LaNyalla, keputusan merevisi UU IKN, yang salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam.
BACA JUGA: Kemendagri Gerak Cepat Menyusun Aturan Turunan UU IKN, Libatkan Publik
"Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria. Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” kata LaNyalla, Jumat (2/12).
Pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1959 itu menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara.
BACA JUGA: Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN
Pertama, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apa pun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.
“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” tutur LaNyalla.
BACA JUGA: Dijamu di KBRI Thailand, LaNyalla Singgung Konstitusi Asli Indonesia
Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN.
"Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor.
Salah satu permintaan investor itu konon adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan