LaNyalla Minta Masyarakat Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Rabu, 02 Desember 2020 – 09:21 WIB
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat aktif memberi masukan kepada pemerintah yang tengah merancang aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Ciptaker.

Dia berharap masyarakat memberikan masukan sebelum pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (r-perpres) disahkan.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Properti di Indonesia

"DPD mendorong masyarakat agar dapat terlibat aktif dan memberikan masukan dalam penyempurnaan pembahasan RPP dan r-perpres sebagai turunan dari UU Cipta Kerja," kata LaNyalla, Selasa (1/12).

Pemerintah sudah merampungkan 30 dari 44 draf rancangan aturan pelaksana UU Ciptaker.

BACA JUGA: Pemilik Kafe Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Brutal

Adapun 30 draf aturan turunan itu terdiri dari 27 RPP, dan tiga r-perpres yang dibahas oleh Kementerian Koordinator Perekonomian bersama 19 kementerian/lembaga (K/L).

"Karena, pemerintah merencanakan membuat 40 PP dan empat perpres. Itu artinya akan ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja," ungkap LaNyalla.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Tokoh Publik Kalau Positif Covid-19 Sebaiknya Sampaikan Secara Terbuka, Jangan Dirahasiakan

Menurut LaNyalla, draf 30 aturan turunan tersebut sudah di-upload di portal UU Ciptaker.

"DPD memberikan apresiasi kepada pemerintah yang cepat dalam membuat turunan peraturan UU Cipta Kerja agar omnibus law bisa segera diimplementasikan," ujar LaNyallla.

Peraturan pelaksanaan UU Ciptaker harus rampung tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Sebab, UU Ciptaker sudah diundangkan pada 2 November, maka peraturan pelaksanaannya harus selesai paling lambat 1 Februari 2021.

"Kami harapkan pemerintah bisa mengejar targetnya untuk merampungkan draf peraturan turunan UU Cipta Kerja pada Desember ini," katanya.

Pemerintah pun sudah menyiapkan tiga kanal untuk menampung masukan publik terkait 44 peraturan pelaksana UU Ciptaker.

Tujuannya, supaya masyarakat terlibat langsung dalam pembahasan pembuatan aturan turunan UU Ciptaker.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan tim serap aspirasi yang terdiri dari tokoh nasional, akademisi hingga praktisi, sebagai pihak independen yang menyampaikan masukan dari publik.

Sosialisasi juga dilakukan pemerintah di kota-kota besar di seluruh Indonesia agar aturan turunan UU Ciptaker bisa diketahui publik sebelum disahkan.

Senator asal Dapil Jawa Timur ini berharap 44 PP dan perpres terkait UU Ciptaker itu dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Mengingat, kata LaNyalla, saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai.

"Diharapkan dengan terbitnya aturan turunan itu, pemerintah dapat melakukan percepatan pemulihan ekonomi berbagai sektor yang terkena dampak Covid-19," ucapnya.

LaNyalla juga meminta seluruh anggota DPD membantu pemerintah melakukan sosialisasi mengenai aturan turunan UU Ciptaker ini.

Sehingga masyarakat di daerahnya masing-masing sudah memahami akan adanya PP dan perpres sebagai aturan pelaksana UU Ciptaker sebelum aturan turunan tersebut terbit. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler