LaNyalla Minta Nadiem Makarim Belajar dari Pengalaman

Sabtu, 06 Februari 2021 – 19:24 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta implementasi Surat Edaran (SE) Mendikbud Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat, selaras dengan kebijakan di daerah masing-masing.

Selain itu, senator Dapil Jawa Timur ini mengatakan harus ada solusi lain yang diambil oleh Mendikbud Nadiem selain menerbitkan SE tersebut.

BACA JUGA: Ujian Nasional 2020 Dibatalkan, Ini Imbauan Penting Mendikbud untuk Guru dan Siswa

"Harus ada solusi lain mengenai kriteria kelulusan agar kasus tidak naik kelas yang mengancam ribuan siswa di beberapa daerah tak terulang lagi, karena disebabkan oleh jaringan internet yang buruk sehingga siswa tak bisa mengikuti ujian," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Jumat (5/2).

Selain itu, LaNyalla meminta Mendikbud Nadiem belajar dari pengalaman saat ini terkait merebaknya virus Covid-19 yang mengganggu proses belajar mengajar.

BACA JUGA: SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut Bisa Bikin Siswi Berperilaku Semaunya

"Sebaiknya mendikbud membuat kurikulum darurat yang dapat digunakan pada kondisi khusus, seperti sekolah dalam kebencanaan atau kejadian lainnya, sehingga tidak gagap dalam menghadapi permasalahan pendidikan," saran alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Anwar Makarim memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.

BACA JUGA: Warga yang Mencari Lobster Temukan Erik Sudah tak Bernyawa di Sekitar Pulau Nusakambangan

Hal ini tertuang melalui SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Peserta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE itu dikeluarkan untuk mengedepankan keselamatan karena Covid-19 makin tak terkendali.

"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang makin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," bunyi SE yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021 itu.(boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler