LaNyalla & Try Sutrisno Ingatkan soal Cakupan Pemulihan Hak PKI

Selasa, 23 Mei 2023 – 17:15 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti. Foto: Tim DPD

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno meminta semua elemen bangsa mengingat diktum pemulihan hak yang terdapat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Hal itu muncul dalam Silaturahmi Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI bertema Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Tak Logis Bung Karno Berkolaborasi dengan PKI, Megawati Minta Lemhannas Kaji Fakta Peristiwa 65

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mantan KSAD Agustadi Sasongko, dan Guru Besar UGM Profesor Kaelan.

Menurut LaNyalla dan Try Soetrisno, pelaku dan pengikut PKI secara jelas akan mengganti Pancasila dengan ideologi komunisme.

BACA JUGA: Meski Terbaring di RSPAD, Try Sutrisno Masih Berikan Amanah buat LaNyalla

"Di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, adalah menawarkan ideologi komunisme di Indonesia. Apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?" ujar LaNyalla.

Menurut senator asal Jawa Timur itu, Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini.

BACA JUGA: PPATK Sebut Ada Aliran Dana Kejahatan Lingkungan ke Parpol, LaNyalla: Bongkar ke Akar-Akarnya

"Saya menilai Pancasila juga masih harus diperjuangkan menjadi norma hukum tertinggi di dalam konstitusi, yang telah ditinggalkan akibat Perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam," kata LaNyalla.

Senada dengan LaNyalla, Try Soetrisno menyampaikan bahwa yang menjadi polemik terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 adalah adanya predikat korban yang disematkan kepada pelaku dan pengikut PKI, sedangkan sejarah mencatat, PKI telah melakukan upaya kudeta bersenjata dan berdarah.

"Hak apa yang akan dipulihkan? Apakah hak untuk memperjuangkan ideologi komunisme lagi? Atau hak untuk mendirikan kembali Partai Komunis Indonesia? Bukankah hak anak cucu mereka sudah sama di mata hukum dan pemerintah? Bahkan sudah ada anak cucu PKI yang menjadi pejabat dan anggota DPR. Lalu apa lagi yang dipulihkan?" ujarnya.

Menurut Try Soetrisno, timbulnya berbagai polemik kebangsaan saat ini karena tidak adanya ruang bagi rakyat untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini. Saat ini kedaulatan mutlak di tangan partai politik dan presiden.

"Kewajiban kita yang masih memiliki kesadaran dan wawasan kebangsaan untuk mengembalikan Indonesia kepada sistem yang menjamin Pancasila bisa terlaksana, yang menjamin kedaulatan rakyat dalam ikut menentukan haluan negara dan sistem yang menjamin adanya penjelmaan rakyat di lembaga tertinggi negara," katanya.

Pak Try mendorong melakukan kaji ulang atas amendemen konstitusi yang terjadi pada 1999 hingga 2002 silam.

"Saya sependapat dengan langkah DPD RI yang mengambil inisiatif mengajak seluruh elemen bangsa untuk melahirkan konsensus nasional demi perbaikan Indonesia, dengan cara kembali kepada Pancasila," ujarnya.

Menurut Try hal itu penting. Karena semua pihak harus waspada terhadap hasil survei yang menyatakan bahwa 83,3 persen siswa SMA menganggap Pancasila bukan ideologi permanen, sehingga bisa diganti.

"Ini bukan main-main, karena para pelajar tersebut adalah generasi penerus bangsa. Pemegang tongkat estafet di masa depan. Apa jadinya Indonesia bila generasi mudanya tidak mengenal falsafah bangsanya sendiri," katanya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler