Laode Heran KPK Belum Juga Menemukan Harun Masiku

Jumat, 14 Februari 2020 – 05:20 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai seharusnya KPK bisa segera menangkap Harun Masiku, tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang hingga kini masih buron.

"Seharusnya kalau dia masih ada di Indonesia, bisa didapat. Seharusnya," katanya, usai diskusi bertema "Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi", di Jakarta, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Pengakuan Saeful soal Harun Masiku

Laode mencontohkan, saat dirinya masih di KPK ada beberapa tersangka yang dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) banyak yang berhasil ditangkap. Bahkan, kata dia, KPK saat itu sering juga membantu kejaksaan mendapatkan buronan yang mereka cari atas kasus yang menjeratnya.

"Bukan cuma peralatan, KPK punya orang dan bisa bekerja sama dengan polisi. Kan di polisi ada intelijen, di kejaksaan ada intelijen," katanya.

BACA JUGA: Ungkit Kasus Harun Masiku, FPI Bakal Demo Besar-besaran

Tak hanya itu, kata dia, jaringan KPK di luar negeri untuk membantu melacak seandainya ada buronan yang lari ke negara lain juga lumayan lengkap.

"Berdasarkan pengalaman, dulu-dulu tidak sulit sih," ujar Laode.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemerintah Antisipasi WNI Eks ISIS Menyelinap Masuk Indonesia

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih buron dan Saeful (SAE), swasta.

Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Buron   Harun Masiku  

Terpopuler