Laode Klaim Alexander dan Basaria Dukung Judicial Review UU KPK

Rabu, 20 November 2019 – 20:13 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait OTT Hakim MK Patrialis Akbar, di gedung KPK, Kamis (26/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lainnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengajukan judicial review Undang-undang nomor 19 tahun 2019. Yang tidak ingin menjadi pihak dalam gugatan itu adalah Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, meski tidak menjadi pihak Alexander dan Basariah tetap mendukung pimpinan lainnya dalam menggugat Undang-undang yang baru itu.

BACA JUGA: Alasan Laode Melayangkan Uji Materi atas UU KPK

"Ya, mereka (Alexander dan Basaria), pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama, tetapi mendukung," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Syarif menjelaskan, dalam gugatan ini, mereka tidak menyertakan jabatan alias sebagai individu. Mereka menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara.

BACA JUGA: Lima Aktivis Ini Bakal Gugat UU KPK ke MK

"Dan bukan kami yang pengusungnya, jadi dari koalisi. Termasuk mantan Komisioner KPK Pak Erry Riana," kata Syarif.

Selain tiga pimpinan, ada beberapa nama pegiat antikorupsi di jajaran pemohon. Misalnya Betty Alisjahbana, M Jasin dan Ismid Hadad. Syarif menegaskan judicial review ke MK sebagai bentuk ikhtiar.

BACA JUGA: Sukses Merevisi UU KPK, Yasonna Dapat Tugas Baru dari Jokowi

"Kami berupaya, di samping berharap presiden mengeluarkan Perppu. Pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," kata dia.

Sebanyak 13 orang terdaftar sebagai pemohon. Terdaftar pula 39 advokat yang akan membela mereka. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, mengatakan pihaknya ikut mendukung pengajuan judicial review ke MK.

"Hari ini kami resmi mengajukan JR untuk ranah formal. Untuk materi kami masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur : Aristo Setiawan
Reporter : Aristo Setiawan, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler