Laode: KPK sedang Dalami Memo Lippo Group untuk Nurhadi

Kamis, 11 Agustus 2016 – 20:10 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan memo dari Lippo Group terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung terus di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, fakta itu tengah dipelajari penyidik komisi antirasuah. 

BACA JUGA: Aneh..Pengumuman CPNS Bidan PTT Diundur

"Ya, itu salah satu bukti-bukti dan petunjuk yang sedang dipelajari," ujar Syarif di kantor KPK, Kamis (11/8). 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7), saksi Bagian Hukum PT Across Asia Limited, Wresti Kristian Hesty menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.

BACA JUGA: KPK Telusuri Kesepakatan Aguan dengan Sejumlah Anggota Dewan

Hesty mengaku sering mengirim memo kepada promotor. Memo itu ia tulis, lalu diserahkan kepada bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

"Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy, promotor adalah Nurhadi," kata Hesty menjawab pertanyaan Hakim Sumpeno saat bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/6). 

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Jangan Lupa Foto Saya yaa...

Namun, Doddy di persidangan itu sempat membantah pernah memberitahukan kepada Hesty bahwa promotor itu ialah Nurhadi. 

KPK menetapkan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. 

Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang. 

Lippo Group sudah membantah terlibat kasus suap Doddy Aryanto Supeno kepada Edy Nasution. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Makin Sering Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler