jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau dicap telah melanggar prosedur saat menangkap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni, Senin (11/4).
"Tidak ada kesalahan prosedur," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di markas KPK, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Bupati Subang Ditangkap di Depan Dandim dan Kapolres
Hal ini sekaligus menepis tudingan Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang menyebut ada pelanggaran prosedur saat penangkapan itu.
Saat menangkap anak buah Jaksa Agung Prasetyo, Laode menegaskan, petugas KPK sudah menunjukkan surat perintah tugas. "Sudah melaksanakan semua ketentuan di KUHAP," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Satu Bupati dan Dua Jaksa jadi Tersangka
Dia membantah terjadi penggeledahan di ruangan kerja Devi di lantai 4 kantor Kejati Jabar yang saat ini dipimpin Kajati Feri Wibisono, yang tak lain mantan Direktur Penuntutan KPK itu. Menurut Laode, Devi secara sukarela menyerahkan duit Rp 528 juta saat penyidik menanyakan keberadaan fulus pemberian tersangka Leni Marliani itu. "Dia menyerahkan secara sukarela," kata Laode.
KPK juga menolak dalil Widyo yang menyatakan berdasarkan pasal 8 ayat 5 Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, apabila ada jaksa yang melakukan tindak pidana maka harus ada izin dari Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Ahok Sok Kuasa Melebihi Orba
Menurut Laode, komisi antirasuah bekerja dan bergerak berdasarkan UU KPK. "Di dalam UU KPK tidak ada ketentuan perlu meminta izin kepada Jaksa Agung. Karena UU KPK itu lex spesialis," tegas Laode.
Karenanya, kembali ia menegaskan apa yang dilakukan tim KPK sudah benar dan tak melanggar prosedur. "KPK bekerja dengan profesional. Kami juga melakukan kontrol terhadap petugas kami di lapangan," ujar pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini. "Pada saat yang sama kami juga berkomunikasi dengan Jamwas," timpalnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK juga sudah berkomunikasi dengan Jamwas Kejagung tadi pagi. Menurut dia, Widyo menelepon dan menyatakan akan menyerahkan jaksa Fahri Nurmallo. Fahri sebelumnya merupakan ketua tim jaksa penuntut umum Kejati Jabar untuk perkara korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Seminggu yang lalu, jaksa Fahri dipindahtugaskan ke wilayah Kejati Jawa Tengah. "Jamwas telepon saya beliau mengatakan akan mengantar sendiri FR ke sini dalam waktu dekat. Koordinasi KPK dengan kejaksaan berjalan dengan baik," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reshuffle Disarankan Sasar Menteri Teknis
Redaktur : Tim Redaksi