Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan HP yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 Juli 2024 – 06:00 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Toar. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jpnn.com, KARAWANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawangmenggagalkan upaya penyelundupan handphone/HP dan headset ke dalam lapas dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Toarmengatakan bahwa penyelundupan handphone/HP dan headset itu didalangi oleh AW yang merupakan seorang narapidana dalam kasus penggelapan.

BACA JUGA: Konon Ini Motif Pelaku Menghabisi Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Palembang

AW merupakan narapidana yang dihukum selama satu tahun enam bulan penjara, dan kini sudah menjalani enam bulan penjara di Lapas Karawang.

"Menurut pengakuannya, AW akan menjual handphone dan headset itu ke sesama narapidana," kata dia dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Napi yang Tewas di Lapas Palembang Ternyata Dibunuh

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/7). Saat itu AW menyuruh keponakan dan ayahnya untuk datang mengunjunginya. Kemudian AW meminta supaya mereka membawa handphone dan headset ke dalam lapas.

"Jadi, satu handphone dan tiga headset itu disimpan di paha anak yang berkunjung dengan diikat sebuah karet," kata dia.

BACA JUGA: Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!

Aksi itu digagalkan ketika Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Karawang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan.

"Saya sebagai kalapas selalu memerintahkan kepada para petugas untuk lebih cermat melakukan pemeriksaan kepada masyarakat luar yang akan berkunjung ke dalam lapas, siapapun orangnya," kata dia.

Christo mengaku miris dengan kejadian tersebut. Sebab melibatkan anak kecil untuk melanggar tata tertib di dalam lapas.

"Saya sangat menyayangkan eksploitasi anak untuk melanggar tata tertib yang ada ketika berkunjung ke dalam lapas," kata dia.

Seharusnya, katanya, orang tuanya memberikan contoh yang baik dan edukasi agar anak tidak melanggar tata tertib dan melawan hukum. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumaryanto Alias Bendol Meninggal Dunia di Lapas Merah Mata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler