jpnn.com - KEDIRI - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu ke dalam lapas. Kali ini, upaya penyelundupan sabu-sabu yang digagalkan itu bermodus dimasukkan ke dalam kepala ikan lele.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Muhammad Hanafi mengatakan bahwa praktik penyelundupan sabu-sabu itu dilakukan oleh seorang yang mencoba menyelundupkan dengan cara menitipkan kepada seseorang untuk dikirimkan ke oknum penghuni lapas.
BACA JUGA: Carles, Kurir 19 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
"Narkoba dimasukkan ke tiga kepala ikan. Isinya di masing-masing kepala ikan 3 gram lebih," kata Hanafi di Kediri, Rabu (14/6).
Hanafi mengatakan kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan barang titipan warga binaan berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran.
BACA JUGA: 13 Napi Lapas Tulungagung Dipindah ke Luar Daerah
Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.
Menurut dia, total sabu-sabu yang disita dari dalam kepala ikan itu seberat 9,60 gram.
BACA JUGA: Seorang Wanita Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu, Barang Buktinya Banyak Banget
Hanafi mengungkapkan upaya penyelundupan narkoba beberapa kali dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan digagalkan.
Upaya itu juga dilakukan dengan berbagai modus.
Hanafi bahkan mengaku bahwa dirinya pernah mendapatkan pesan singkat dari orang yang tidak dikenal yang memintanya agar tidak terlalu keras menindak pengedar narkoba di Kediri.
Untuk itu, pihaknya lebih aktif mencegah peredaran narkoba di Lapas Kediri termasuk bermodus dimasukkan ke dalam kepala ikan tersebut.
"Jadi, terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi kamtib untuk berjaga di luar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pelaku yang mencoba melakukan percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kediri tersebut.
Polisi sudah meminta keterangan dari B, yang mengirimkan barang tersebut.
Pelaku sebelumnya pernah ditelepon seseorang untuk mengantarkan masakan untuk salah satu penghuni lapas.
"Penelepon tersebut juga meminta agar pelaku berangkat ke lapas dengan seorang perempuan," kata dia.
Dia juga menambahkan pelaku B ternyata beberapa kali melakukan aksinya mengirim narkoba ke lapas.
Pelaku mendapatkan upah Rp 300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas.
Untuk B, polisi juga menjeratnya dengan pidana.
"Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi