Lapor Bu Susi! Ratusan Kapal tak Bisa Melaut

Senin, 16 Juli 2018 – 00:20 WIB
Ilustrasi kapal nelayan. dok.JPNN

jpnn.com, TEGAL - Terhambat proses perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratusan kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal tidak bisa melaut. Akibatnya, ribuan nelayan pun menganggur.

Semua persyaratan sudah dipenuhi, tinggal menunggu tanda tangan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. "Tapi sampai sekarang belum ditandatangani," kata Ketua Paguyuban Nelayan Lancar (Nalar) Pusat, Muji Wahyudi, saat memberikan diklat Basic Safety Training (BST) kepada para nelayan di aula SPBU Muri Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal, beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Banyak yang Rusak

Tanda tangan yang dimaksud Muji yakni Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai izin resmi melaut. Selain SIPI, kapal juga harus mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) agar bisa berangkat melaut.

Muji menyebut ada 200 pemilik kapal di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal yang sudah mengurus SIPI sejak sekitar dua bulan lalu. Mereka juga sudah membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dengan nominal rata-rata di atas Rp60 juta. Namun hingga kini surat tersebut belum keluar.

BACA JUGA: Laporan Kementerian Bu Susi Disclaimer, Ini Reaksi Jokowi

Akibatnya, kapal-kapal mereka hanya bisa bersandar di pelabuhan menunggu SIPI keluar. Ribuan anak buah kapal (ABK) juga terpaksa menganggur.

BACA JUGA: Ramadan, Stok Ikan Di Kota Palembang Dipastikan Cukup

"PHP sudah dibayar, sudah masuk kas negara tapi SIPI belum keluar. Jadi terkesan dipersulit. Ini banyak nelayan yang sudah mengeluh," ujar Muji.

Menurut Muji, keluhan tersebut juga diungkapkan nelayan pemilik kapal di sejumlah daerah lain, seperti Cirebon, Brebes, Pemalang, Pekalongan, Batang, Semarang, hingga Bali.

"Padahal kapal yang akan digunakan tidak menggunakan alat tangkap jenis cantrang. Mereka menggunakan gillnet (jaring insang), purse seine, dan cumi. Tapi malah dipersulit," keluhnya.

Dia berharap, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menerbitkan SIPI agar kapal-kapal pencari ikan dan cumi itu bisa segera berangkat melaut. "Jangan sampai terjadi gejolak karena sebentar lagi pilpres," tandasnya.

Salah seorang pemilik kapal di Kabupaten Tegal Darso (56) mengaku sudah mengajukan SIPI sejak dua bulan lalu. "Sampai sekarang belum keluar jadi tidak bisa melaut. ABK akhirnya terpaksa menganggur," ujarnya. (far/zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kapal Perikanan Berbendera Vietnam Ditangkap di Riau


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler