Lapor DKPP Dinilai Bisa Rugikan Mantan Komisioner KPU Balikpapan

Minggu, 08 Juni 2014 – 11:17 WIB

jpnn.com - SAMARINDA -  Ancaman Supriyadi melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian dirinya ditanggapi santai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Penyelenggara Pemilu level provinsi itu bersikukuh pemberhentian mantan Komisioner KPU Balikpapan itu telah sesuai mekanisme dan arahan keputusan KPU Pusat.

BACA JUGA: NasDem: Silaturahmi Nomor 1, Pilihan Capres Nomor 2

Diketahui, pembatalan SK Supriyadi sebagai komisioner tertuang dalam surat bernomor 102/KPTS/KPU-Prov-021/2014, ditandatangani pada 21 Mei 2014 oleh Ketua KPU Kaltim Ida Farida Ernada. Atas keputusan itu, Supriyadi melawan. Keputusan pemberhentian dirinya, dianggap tidak dikenal dalam istilah Hukum Administrasi Negara (HAN).

Dia pun melaporkan tindakan itu kepada DKPP. Tak berhenti di situ. Supriyadi sudah mendaftarkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sidangnya diselenggarakan 10 Juni mendatang.

BACA JUGA: Penyidik tak Menyerah Seret Mantan Wali Kota Surabaya

Soal itu, Komisioner Bidang Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy enggan berkomentar banyak. Dirinya menyerahkan semua penjelasan kepada pimpinan penyelenggara pemilu Kaltim. "Tanya Ketua KPU Kaltim saja," kata dia.

Ditemui, Ketua KPU Kaltim Ida Farida menjelaskan lembaganya tidak mempermasalahkan jika dilaporkan kepada DKPP. Dia juga menilai langkah Supriyadi mengajukan intervensi atas pembatalan SK ke PTUN adalah hak dia sebagai warga negara. "Setiap warga negara punya hak melakukan itu, melapor ataupun menuntut," jelasnya.

BACA JUGA: Warga Blokade PLTU Sudimoro

Lantas apakah pembatalan SK memengaruhi produk hukum yang telah ditandatangani mantan anggota KPU Balikpapan itu? Soal itu, Ida mengatakan tidak berpengaruh sama sekali dengan berkas yang pernah ditandatangani olehnya. Sebab, keputusan di KPU selalu dilakukan secara kolektif melalui pleno. "Sebelum 21 Mei semua produk hukum seperti penetapan hasil pemungutan suara tetap sah," ujarnya.

Lagi pula, keputusan pembatalan SK tersebut hanya mengikuti arahan KPU Pusat. Terlebih, pemberhentian tersebut masih menguntungkan Supriyadi. Sebab, pemberhentian itu secara terhormat.

"Kalau melalui DKPP, pemberhentiannya tidak terhormat. Selain itu, gaji selama Supriyadi menjabat harus dikembalikan kepada kas negara," ungkap dia.  

"Arahannya KPU yakni membatalkan SK pelantikan Supriyadi. Jadi yang kami kerjakan sesuai perintah. Mengenai pihak Supriyadi menerima atau menolak kami (KPU Kaltim) kita ikuti prosesnya," ucapnya.

Diketahui, KPU Kaltim sudah mengeluarkan pembatalan SK pengangkatan Supriyadi, sebagai komisioner KPU Balikpapan. Tindakan tersebut, dinilai Supriyadi merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, KPU Kaltim mengeluarkan surat pemberhentian, bukan surat pembatalan SK.

Namun pemberhentian pun tidak serta-merta dapat dilakukan secara langsung tapi melalui mekanisme sidang di DKPP. Soal ini diatur pada Pasal 28 UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(*/dns*/fer/k14)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Ditutup Karena Pendaki Hilang, Semeru Kembali Dibuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler