Penyidik tak Menyerah Seret Mantan Wali Kota Surabaya

Minggu, 08 Juni 2014 – 09:59 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim akan meminta keterangan para terpidana kasus jasa pungut (Japung). Setelah Musyafak Rouf menjalani pemeriksaan ulang pada Kamis lalu (5/6), mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi akan diperiksa pada Selasa mendatang (10/6).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono menyampaikan, penyidik tidak akan menyerah untuk menyeret mantan Wali Kota Surabaya Bambang D.H. (BDH) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

BACA JUGA: Warga Blokade PLTU Sudimoro

“Pemanggilan saksi dari mantan terpidana ini berdasar pada petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang telah mengembalikan berkas tiga kali,” ungkap Awi, Sabtu (7/6).

Dia menjelaskan, ada poin yang harus ditambahkan. Penambahan tersebut diambil dari keterangan para saksi. Dia enggan bercerita tentang materi pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Sempat Ditutup Karena Pendaki Hilang, Semeru Kembali Dibuka

“Sebenarnya, mereka (terpidana, Red) pernah kami mintai keterangan sewaktu masih ditahan di Lapas Surabaya di Porong dengan jalan mendatangi mereka. Kini surat panggilan telah kami layangkan,” kata Awi.

Awi mengungkapkan, saat mengembalikan berkas, jaksa memang meminta penyidik mempertajam keterangan para saksi yang pernah menjadi terpidana. Penajaman itu dilakukan untuk mempertegas posisi dan peran BDH dalam pencairan uang dari kas daerah yang sudah dinyatakan melanggar aturan itu.

BACA JUGA: 600 Pembesuk Serbu Rutan Medaeng Setiap Hari

“Jaksa menginginkan agar penyidik meyakinkan bahwa perbuatan Bambang D.H. memang mengakibatkan negara dirugikan. Sebenarnya, dalam berkas tersebut sudah dicantumkan peran BDH yang dimaksud. Bahkan, poin itu ada sejak berkas kali pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi, entah mengapa jaksa menginginkan penegasan tersebut,” papar Awi.

Jaksa juga meminta agar penyidik menunjukkan bukti bahwa perbuatan BDH yang menyetujui pencairan memengaruhi kebijakan penganggaran di Pemkot Surabaya. Penyidik memeriksa ulang para terpidana karena merekalah yang mengetahui hal tersebut.

“Pemanggilan ulang saksi diharapkan dapat memenuhi petunjuk jaksa agar segera dinaikkan ke penuntutan untuk disidang. Jadi, kami belum berpikir untuk menghentikan penyidikan,” papar Awi.(san/c1/hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kesulitan Bongkar Jaringan Esek-Esek di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler