jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Boni Hargens resmi melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul ke Markas Polda Metro Jaya, Jumat (6/12). Laporan itu tertuang dalam LP/4359/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Desember 2013.
Boni yang didampingi kuasa hukumnya, Dion Pongkor dari firma hukum Hotma Sitoempoel selesai melapor sekitar pukul 17.30. "Kami melaporkan tindak pidana kebencian yang ditujukan kepada ras tertentu," kata Dion kepada wartawan usai menemani Boni melapor, Jumat (6/12).
BACA JUGA: Wafid Perintahkan Adik Mengantarkan Tas Berisi Uang ke Mahyuddin
Menurut Dion, kliennya berharap laporan ke polisi itu menjadi pembelajaran penting bagi seorang yang notabene pejabat publik yang menunjukkan kebencian pada ras tertentu. Karenanya, Ruhut dilaporkan dan dianggap melanggar pasal 16 juncto pasal 4 huruf d angka 2 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ancaman hukuman juga lumayan tinggi, lima tahun penjara. Kami berharap dilakukan penahanan terhadap saudara Ruhut Sitompul," ungkap Dion.
BACA JUGA: Tiga Karakter Capres yang Tidak Disukai Kultur Jawa
Dia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti polisi sehingga Ruhut tidak bicara sesuka hati dan menghina orang lain dengan menunjukkan kebencian kepada ras tertentu. "Jadi, kalau presiden sering menyatakan sistem harus berjalan, maka sistem hukum dalam kasus ini juga harus berjalan," jelasnya.
Menurutnya, apa yang diucapkan Ruhut tidak relevan dan tendensius. Menurutnya, itu merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. "Sayang sekali itu diucapkan oleh seseorang yang mengaku sebagai juru bicara partai berkuasa," kata Dion.
BACA JUGA: Bu Pur Sebut Widodo Wisnu Adik Sepupu SBY
Dia juga berencana mengadukan Ruhut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Selain itu, lanjut Dion, kliennya juga akan melaporkan Ruhut ke Badan Kehormatan DPR.
Sementara Boni mengaku lega karena Polda Metro Jaya telah menerima laporannya. "Saya tidak hanya melihat Ruhut sebagai pribadi, tapi saya ingin mengadili cara berpikir yang keliru, cara berpikir yang tidak egaliter," kata Boni usai melapor.
Menurutnya pula, ini merupakan pembelajaran yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. "Inilah urgensi laporan ini, yang buat saya mahal artinya," katanya.
Boni pun mempersilahkan jika Ruhut melapor balik. Namun, ia mempertanyakan apa dasar Ruhut untuk melaporkan.
"Kalau Ruhut mengatakan misalnya saya menghina presiden, kalau pasalnya jelas korban bisa melaporkan," katanya.
Tapi, lanjut Boni, ia tidak tahu bagaimana secara hukum apakah diperbolehkan pihak ketiga boleh melaporkan ketika dianggap pidana mencemarkan nama baik.
"Saya kira ruhut disorientasi, lagi galau dan pusing jadi wajar saja reaksinya tidak begitu baik. Tapi bagi saya silahkan melaporkan," kata Boni. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK: Tidak Ada yang Aneh Dalam Putusan Pilkada Lebak
Redaktur : Tim Redaksi