Hakim MK: Tidak Ada yang Aneh Dalam Putusan Pilkada Lebak

Jumat, 06 Desember 2013 – 22:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.

"(Ditanya) masalah Lebak saja. Prosesnya saja mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan," kata Anwar di KPK, Jakarta, Jumat (6/12).

BACA JUGA: Garda NasDem Ajak Pemuda jadi Aktor Politik

Anwar menjelaskan, tidak ada yang aneh dalam memberikan keputusan terkait Pilkada Lebak. "Memang prosesnya ya sesuai dengan hukum acara," katanya.

Ia pun memastikan tidak ada intervensi dari Akil Mochtar dalam  pengambilan putusan terkait sengketa pilkada di MK. Anwar bersama Akil dan Maria Farida Indrati menjadi panel hakim dalam sengketa Pilkada Lebak.

BACA JUGA: Bu Pur, Suami Stafsus Menteri yang Berbisnis Kafe

"Enggak ada (Akil mempengaruhi yang lain). Itu sudah bisa dipastikan," kata Anwar.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mereka adalah Akil, pengacara Susi Tur Andayani dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

BACA JUGA: Angie Tertekan Dengan Putusan Kasasi MA

Dalam kasus itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga sebagai suap dari Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan Ruhut, Boni tak Gentar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler