Lapor ke Polisi jika Gugatan Pileg Dikabulkan MK

Selasa, 10 Juni 2014 – 16:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Lembaga pemerhati pemilu Angkatan Muda Nusantara (AMN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terpengaruh dengan tahapan pemilihan presiden dalam menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif yang berlangsung 9 April lalu.

Karena jika sampai terpengaruh, dikhawatirkan hasil persidangan tidak maksimal. Padahal penyelenggaraan pileg diduga banyak diwarnai pelanggaran.

BACA JUGA: Khawatir Saling Hujat Bikin Angka Golput Tinggi

"Karena itu kami akan mengawalnya. Kami akan pantau untuk melihat apakah MK mendengar dan memertimbangkan fakta yang terjadi di lapangan. Kitapun akan terus mengkritisi bila hasilnya tidak memuaskan," ujar Ketua Bidang Politik AMN, Dicky, di Jakarta, Selasa (10/6).

Selain terhadap gugatan pileg pada umumnya, kata Dicky, AMN secara khusus juga menaruh perhatian yang serius terhadap gugatan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk DPR RI, daerah pemilihan (dapil) Jakarta1. Karena gugatan terkait pencurian suara yang diduga dilakukan oleh caleg lain rekan separtainya sendiri.

BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Tapteng

"Dugaan itu cukup kuat. Makanya kalau dikabulkan oleh MK, kita juga akan membawa kasus pidananya ke polisi," katanya.

Dicky menilai kasus tersebut penting ditindaklanjuti dengan baik, agar menjadi pelajaran berharga bagi pelaksanaan pemilu Indonesia ke depan.

BACA JUGA: DKPP Pecat Anggota KPU Kota Medan

Apalagi selain diduga melakukan pencurian suara, oknum caleg dimaksud juga diduga menyalahi aturan partai dengan menerbitkan kartu tanda anggota berasuransi atas namanya sendiri. Dan itu dibagi-bagikan pada masyarakat.

"Kita tidak ingin menyebut secara langsung nama kedua belah pihak. Karena kita sangat menghormati proses hukum di MK. Kita hanya ingin agar hakim konstitusi benar-benar mengkaji secara mendalam kasus yang ada. Sebab tampak sekali jajaran KPU dalam melaksanakan pileg kemarin bekerja serampangan," katanya.

Dicky berharap atas kasus yang persidangannya mulai digelar Selasa (10/6) siang berjalan dengan baik dan Hakim MK dalam putusannya berpihak pada kebenaran.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Etika, Anggota Panwaslu Kota Langsa Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler