jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menghentikan penyelidikan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Antasari sebelumnya melaporkan dugaan pidana persangkaan palsu dan penghilangan barang bukti terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
BACA JUGA: Penyelidikan di Bareskrim Terhenti, Antasari Tunggu Surat Resmi
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sejak awal memang laporan Antasari itu terkesan berbau politis. Sebab, ketika Antasari melapor, tengah terjadi proses pemilihan kepala daerah Jakarta.
Salah satu pesertanya adalah Agus Harimurti Yudhoyono, anak Presiden RI Keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
BACA JUGA: Catat! Demokrat Usung Kader Sendiri di Pilgub Jabar
Agus menjelaskan, kasus hukum Antasari sebenarnya sudah jelas. Antasari sudah divonis bersalah, dan dihukum 18 tahun penjara.
Mulai dari pengadilan pertama, pengadilan tinggi, kasasi, peninjauan kembali semuanya sudah tuntas. Vonis Antasari pun akhirnya berkekuatan hukum tetap. Antasari juga sudah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Tegas! PPP dan Demokrat Tolak Hak Angket KPK
"Kita sudah menjunjung tinggi hukum," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Namun, Agus heran setelah mendapat grasi dan keluar dari penjara meski tetap dalam pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Antasari malah "terjun" ke wilayah-wilayah politik.
"Tapi justru Pak Antasari kok malah masuk ke wilayah-wilayah politik. Saat itu di sini (Jakarta) sedang ada pilkada sehingga (Antasari) memasuki wilayah-wilayah itu dan memengaruhi (hasil) pilkada tersebut," ujar Agus.
Lihat saja, ujar dia, pengaruh laporan dan pernyataan Antasari cukup besar terhadap pilkada DKI Jakarta. "Dan yang dilaporkan adalah Pak SBY. Padahal, dari awal Pak SBY tidak pernah ikut campur tangan terhadap hukum," ungkapnya.
Dia menegaskan, dari kawal kasus Antasari muncul dulu, SBY sudah menyerahkan kepada penegak hukum. Karenanya, kata dia, laporan Antasari itu tidak valid. "Sehingga kalau polisi pun menganggap laporan itu tidak valid, memang betul," paparnya.
Nah, kata Agus, justru seharusnya Antasari juga diproses karena laporan yang tidak valid itu. Sebab, kata dia, laporan Antasari itu tidak benar dan tuduhan yang disampaikannya sama sekali tidak pernah dilakukan SBY.
"Pak SBY betul-betul menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum," ungkap Agus.
Apakah akan melaporkan balik Antasari? Agus mengatakan, belum mengetahuinya. Yang jelas, kata dia, sikap Polri yang menganggap laporan Antasari itu tidak valid, memang sudah tepat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Bareskrim Belum Bisa Menyidik Laporan Antasari
Redaktur & Reporter : Boy