jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Pelanggaran etik itu dilaporkan oleh eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro terhadap Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, SYL Sampaikan Hal Ini kepada Publik
Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
BACA JUGA: Kembali Diperiksa KPK, Andi Arief Menyangkal Aliran Uang Korupsi ke Musda Demokrat
Tumpak menegaskan pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
BACA JUGA: Gertak Apresiasi Langkah KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," tegas Tumpak.
Ketua KPK Firli Bahuri pun telah membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Firli mengeklaim dirinya tidak mungkin menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karier saya. Jadi, apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," tegas Firli Bahuri di KPK, Kamis (15/6) malam. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan SYL Pastikan Hadapi Proses Hukum di KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga