Laporan Dana Awal Kampanye Pasangan Tunggal ini Tak Sampai Rp 100 Ribu

Selasa, 08 Oktober 2024 – 15:07 WIB
Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra pasangan peserta tunggal Pilkada Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Pokja KPU Ciamis)

jpnn.com - CIAMIS - Laporan dana awal kampanye (LADK) pasangan tunggal untuk Pilkada Ciamis 2024 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sampai Rp 100 ribu.

KPU Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerima LADK pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra sebesar Rp 94 ribu.

BACA JUGA: Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris

"Sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye Rp94 ribu," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ciamis Muharam Kurnia Drajat saat dihubungi di Ciamis, Senin (7/10).

Menurut Muharam pihaknya sudah menyampaikan kepada pasangan calon bupati-calon wakil bupati peserta Pilkada Ciamis untuk melaporkan bukti pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar dapat diketahui sumber dananya sebelum kampanye.

BACA JUGA: Surat Suara Untuk Pilkada Kota Bengkulu Mencapai 282 Ribu

Hasil laporan awal yang dapat diakses publik melalui situs resmi KPU Ciamis, kata dia, besaran dana awal kampanye pasangan calon peserta tunggal sebesar Rp94 ribu.

"Kan laporan awal dana kampanye, terkait akan berubah atau tidak saya tidak tahu itu ranahnya ada di tim paslon," katanya.

BACA JUGA: Pemilih Untuk Pilkada Aceh Barat Sudah Diplenokan, Sebegini Jumlahnya

Dia menegaskan dana kampanye yang baru dilaporkan itu sebagai awal, berikutnya akan ada laporan yang harus diselesaikan oleh peserta pilkada. Yakni, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Laporan besaran dana yang diterima maupun dikeluarkan sifatnya wajib. Artinya, harus dilakukan oleh pasangan calon peserta pilkada sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.

Selanjutnya, dana itu akan dilakukan audit oleh akuntan publik.

"Akhir nanti di pas akhir kampanye, menjelang pencoblosan, itu sudah harus terlaporkan semuanya. Kalau jumlahnya nanti berapa itu terserah mereka, kami tidak ada urusan kalau KPU, nanti akan diaudit oleh akuntan publik," katanya.

Muharam Kurnia menyampaikan dana kampanye peserta pilkada nantinya akan dilihat perkembangan besarannya pada pertengahan masa kampanye.

Jika ada perubahan maka akan diumumkan ke publik melalui laman resmi maupun media sosial KPU Ciamis.

"Nanti dilihat saja di pertengahan wajib dilaporkan LPSDK, nanti kami akan share lagi di media sosial, ada enggak itu yang menyumbang, rekeningnya bertambah tidak, begitu," katanya.

Muharam mengingatkan, peserta pilkada yang tidak melaporkan dana kampanyenya maka akan mendapatkan sanksi. Paling berat, KPU mengusulkan tidak melantik pasangan terpilih nantinya.

"Itu sanksinya yang terberat, nanti bisa diusulkan oleh KPU untuk tidak dilantik sebelum mereka melaporkan terkait laporan akhir dana kampanyenya," katanya.

Sementara itu, Pilkada Kabupaten Ciamis hanya diikuti satu pasangan calon yang merupakan petahana Bupati-Wakil Bupati Ciamis yakni Herdiat Sunarya-Yana D Putra yang didukung 15 partai politik. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler