Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai

Sabtu, 14 Desember 2024 – 13:20 WIB
Laporan dicabut, kasus penganiayaan terhadap ketua LPM di Depok berujung dengan perdamaian. Foto: Source for jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polri dan istrinya terhadap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rijal Antoni, berujung dengan perdamaian.

R. Bambang Risdianto, SH, selaku kuasa hukum Rijal, menyampaikan bahwa perdamaian dicapai setelah kedua belah pihak melakukan sejumlah mediasi. 

BACA JUGA: 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

"Kami dibantu jajaran Satreskrim Polres Depok sebelumnya telah melakukan dua kali mediasi. Hari ini Kamis 12 Desember 2024 bertempat di Polres Depok, klien kami dan pihak terlapor sepakat berdamai. Laporan di Polres Depok telah kami cabut tanpa ada tuntutan apa pun di balik perdamaian tersebut," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (12/12) malam. 

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Bidang Hukum dan HAM, Hankam & Bela Negara, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) itu menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.

BACA JUGA: Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 16 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman atas ulah oknum developer yang menghilang dan dinilai tak bertanggung jawab.  

"Kami menilai kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan langkah ini perselisihan antara kedua belah pihak di masa mendatang kami yakini tak akan terjadi. Terlebih klien kami sejak awal mengatakan akan mengambil tanggung jawab atas tindakan developer yang menghilang itu," ucap dia.

BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan

Bambang mengatakan perdamaian ini menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tidak semua perkara penganiayaan, terlebih penganiayaan ringan, harus diselesaikan di meja hijau.

Dia meminta masyarakat agar tidak lagi memviralkan peristiwa tersebut. Bambang mengingatkan siapa pun, profesi apa pun, dapat membuat kekhilafan.

"Kami juga bersyukur ketiga klien kami legawa dan memiliki hati besar untuk perdamaian ini. Damai itu lebih indah. Kami meminta masyarakat tak lagi mempersoalkan peristiwa tersebut karena perdamaian telah disepakati dengan baik," kata Bambang.

Sebelumnya, Polres Depok menerima tiga laporan atas tindakan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi Senin 1 April 2024 malam lalu di. Jalan Bungsan, Nomor 1, RT 01/16 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jabar. 

Laporan pertama dibuat oleh Rijal Antoni dengan tuduhan penganiayaan berat. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/704/IV/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.  

Sementara, laporan kedua dilayangkan oleh istri Rijal yang bernama Holida Faleska karena tak terima merasa dihina. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/702/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tentang dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP. 

Laporan ketiga dibuat oleh karyawan Anton yang bernama Alhufron. Anton melaporan tindakan penganiayaan ringan yang tercatat dengan nomor: LP/B/703/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Terlapor dari ketiga laporan tersebut yaitu anggota Polri berinisial Rah dan istrinya, Ra.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan penghentian kasus ini karena perdamaian disepakati kedua belah pihak.

"Ada pencabutan laporan. Perdamaian, sudah selesai (kasus dihentikan)," jelas AKP Hendra, Jum'at (13/12). (*/boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler