jpnn.com, MEDAN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melimpahkan laporan dugaan kriminalisasi yang menjerat tersangka J dan HM ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim.
Yuda Pranata selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pelimpahan dilakukan setelah pihaknya mengadu ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/3990/XI/2021, tertanggal 1 November 2021, atas nama pengadu M.
BACA JUGA: Penangkapan Anggota MUI Kriminalisasi Ulama? Ridlwan Habib Bilang Begini
M sebagai istri tersangka J yang bersama-sama dengan R, istri HM datang ke Kantor Divisi Propam Polri pada Senin (1/11) untuk meminta permohonan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut).
"Propam Polri sudah melimpahkan penanganan penyidikan ke Birowassidik Bareskrim untuk melakukan audit penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut," kata Yuda kepada wartawan, Jumat (26/11).
BACA JUGA: Kasus Kriminalisasi Petani Kampar, SETARA Singgung Visi Kapolri & Perintah Jokowi
Yuda menambahkan bahwa pihak keluarga berharap perkara tersebut dapat segera dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.
"Semoga dapat dihentikan melalui audit oleh Birowassidik karena perkara yang menjerat tersangka J dan HM sudah diperiksa di PTUN dan perdata yang dimenangkan klien kami," ujar Yuda.
BACA JUGA: Korban Pelecehan di KPI Bakal Dilaporkan Balik, Upaya Kriminalisasi?
Sementara Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya pasti akan menangani kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumut.
Kedua istri korban melapor ke Propam Polri lantaran suami korban berinisial J dan HM ditetapkan tersangka oleh penyidik yang tidak sesuai dengan prosedur dan fakta sebenarnya.
"Mekanisme dan penangannya pasti akan dilaksanakan sesuai aturan hukum," ucap Sambo, Selasa (2/11).
Jenderal bintang dua ini juga menyebut perkembangan penanganan laporan akan dilaporkan kepada pelapor. "Pasti akan kami sampaikan," terang dia.
Kasus dugaan kriminalisasi ini berawal ketika J dan HM membeli sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan. Setelah membeli tanah itu, kedua suami korban mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB) kepemilikan orang lain atas tanah itu.
Perkara ini sudah dimediasi namun, tak ada solusi ditemukan dan belanjut di pengadilan melalui gugatan perdata.
Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh pihaknya.
Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian, bahwa surat keputusan dari Pemprov Sumatra Utara itu palsu.
Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum dua kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, tidak diberikan oleh penyidik. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan