jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyoroti rencana terduga pelaku melaporkan balik MS.
Dia menilai hal tersebut sebagai bagian dari upaya kriminalisasi korban.
BACA JUGA: Detik-detik Kuasa Hukum Korban Pelecehan Karyawan KPI Meradang
MS merupakan pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dia secara terbuka beberapa waktu lalu menyebut mengalami pelecehan dan perundungan dari delapan pegawai lain di lembaga tersebut.
BACA JUGA: Berita Terkini Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Bang Reza Kritisi UU ITE
“Ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban,” ujar Wahyudi Djafar ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/9).
Para terlapor sebelumnya juga menyebut akan melaporkan MS atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA: Respons Terbaru KPI Pusat Soal Penyambutan Bebasnya Saipul Jamil
Menurut Wahyudi, kriminalisasi korban seringkali menjadi penyebab korban perundungan dan pelecehan seksual menjadi sulit bersuara dan sulit mengungkapkan apa yang dialami.
Terdapat tekanan-tekanan serta ancaman dari pihak pelaku yang akan menjadi bumerang bagi korban ketika melaporkan tindakan yang ia alami.
Apalagi, terdapat kemungkinan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan lantaran kurangnya bukti.
“Ini justru semakin mem-viktimisasi korban. Mengorbankan korban,” ucapnya.
Bagi Wahyudi, tindakan korban bisa dikualifikasi sebagai pembelaan diri.
"Sayangnya, dalam rumusan UU ITE tidak terdapat katup pengaman seperti dalih pembelaan diri,” ucapnya.
Menurut Wahyudi, katup pengaman tersebut dapat menjadi salah satu alasan UU ITE perlu segera direvisi.
Dia berharap agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban.
Sebelumnya, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual mengatakan dia dan kliennya (RT dan EO) berencana melakukan pelaporan balik terhadap MS.
MS akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut diutarakan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9).
Tegar mengatakan bahwa rilis pers yang disebarkan oleh MS melalui aplikasi perpesanan berisikan identitas pribadi para terlapor, sehingga menimbulkan cyber bullying terhadap terlapor dan keluarga mereka.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang