jpnn.com, JAKARTA - Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi diterima Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
BACA JUGA: Kriminolog: Percayakan kepada Tim Bentukan Kapolri Untuk Usut Kasus Brigadir J
"Laporan kami telah diterima," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi, Senin (18/7).
Adapun tindak pidana yang dilaporkan, yaitu
dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
BACA JUGA: Heboh Kasus Brigadir J, Seksolog Zoya Amirin Buka Suara
"Itu tiga pasal yang diterima," ujarnya.
Kamaruddin menyebut pihaknya turut menyertakan surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto tertangal 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Orang Tua Brigadir J Tak Ikut Melapor, Kuasa Hukum: Belum Berani Datang!
"Di situ dijelaskan ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 WIB. Kemudian barbuk lainnya surat dari Rumah Sakit Kramat Jati. (Surat itu) isinya adalah laki-laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah," ujar.
Menurut Kamaruddin, pihaknya lalu menyertakan surat keterangan tentang bebas dari Covid-19.
Dia menyebut barang bukti berupa berita acara serah terima mayat yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang dari penyidik utama Propam Polri juga dilampirkan.
Brigadir J diduga tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Akan tetapi, pihak keluarga menduga ada kejanggalan soal tewasnya Brigadir J. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama