Laporan Keuangan Pemerintah Dapat Opini WTP, Bukan Berarti Bebas dari Masalah

Rabu, 15 Juli 2020 – 05:07 WIB
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan atas LKPP utamanya ditujukan untuk memberikan opini.

BACA JUGA: Laporan BPK, Target Pertumbuhan Ekonomi 2019 tidak Tercapai

Dia menjelaskan opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas informasi yang disajikan melalui laporan keuangan. Sementara, LKPP sejatinya adalah laporan keuangan yang mengonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) LKKL, dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN).

"Atas 88 laporan keuangan tersebut BPK memberikan opini wajar tanpa pengeceualiasn terhadap 84 LKKL dan satu LK BUN atau 96,5 persen," kata Agung membacakan LHP  atas LKPP  Tahun 2019 di Rapat Paripurna DPR.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Surat untuk Bu Mega, Denda Tanpa Masker

Agung menambahkan dua LKKL atau 2,3 persen mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). "Tidak menyatakan pendapat atau disclaimer pada satu LKKL atau 1,2 persen," ungkapnya.

Dia menjelaskan sebagai pembanding, pada 2018 BPK memberikan opini WTP terhadap empat LKKL, dan tidak disclaimer satu LKKL.

BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Bidang Intelijen Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Menurutnya, meskipun ada tiga LKKL pada yang belum mendapat opini WTP pada 2019, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak materiil terhadap kewajaran penyajian LKPP 2019 secara keseluruhan.

"Oleh karena itu dengan mengonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan satu LK BUN 2019, akhirnya BPK memberikan opini wajar tanpa pengeculian atas laporan keuangan pemerintah pusat 2019," kata Agung.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, Agung menyatakan bahwa pada LKPP 2019 pemerintah menyajikan secara wajar dalam hal yang materiil.

"Posisi keuangan per 31 Desember 2019 dan realiasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai standar akuntansi pemerintah," ungkap Agung. 

Namun, Agung menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti membuat LKPP lepas dari masalah. BPK pun sudah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam LKPP 2019.

"BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," kata Agung. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPK   WTP   Opini WTP   Laporan Keuangan  

Terpopuler