Laporan Koalisi Ulama Soal Menag Ditolak Polri, Novel Pakai Kata Menjijikkan

Rabu, 02 Maret 2022 – 11:10 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti-Penodaan Agama (KUHAP APA) Novel Bamukmin menyoroti penolakan laporan pihaknya terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Bareskrim Polri. 

Dia mengungkapkan, alasan Bareskrim Polri menolak laporan tersebut ialah karena harus mendapatkan Fatwa MUI berkenaan dengan pernyataan Menag yang diduga telah menghina agama Islam dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

BACA JUGA: IPNU: Surat Edaran Menag Tentang Pengeras Suara untuk Perkuat Dakwah Santun

"Dengan alasan penolakan laporan tersebut, makin mencoreng citra Polri yang sudah terbentuk bahwa polisi bekerja untuk kekuasaan," kata Novel Bamukmin kepada JPNN.com, Senin (1/3).

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu menyinggung pelaporan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang diterima oleh kepolisian.

BACA JUGA: Anak Buah Menag Yaqut: Itu Fitnah!

"Sebelumnya kasus Ferdinand Hutahaean, Muhammad Kece dan lain-lain diproses walau tidak ada permintaan Fatwa MUI," ujarnya.

Dia juga membandingkan pelaporan kasus Sukmawati dengan laporan terhadap Menag Yaqut.

BACA JUGA: Gemanusa Minta Publik Tak Persoalkan Pernyataan Menag

Menurut Novel keduanya sama-sama membandingkan suara azan.

"Sukmawati hanya membandingkan dengan suara kidung yang masih bagus, jadi tersangka. Ini Yaqut membandingkan azan dengan gonggongan anjing, sungguh sangat keji dan menjijikkan," ujar Novel.

Pentolan FPI itu menyebutkan pelaporan kasus dugaan penistaan agama sebelumnya diterima oleh pihak kepolisian.

"Mulai dari pelaporan terhadap Ahok, Sukmawati, Muwafiq, Abu Janda, Deni Siregar, Viktor Laiskodat, Ade Armando semua diterima tanpa permintaan Fatwa MUI," pungkas Novel. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Adek
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler