JAKARTA -- Para komisioner anyar Komisi Yudisial (KY) terus membuat gebrakanKomisi negara pimpinan Eman Suparman itu akan memberi tenggat waktu penyelesaian untuk setiap laporan yang masuk
BACA JUGA: Bongkar Asal Uang Gayus Rp 74 M
Penyelesaian laporan masyarakat bakal lebih cepatBACA JUGA: Bekto Suprapto Luncurkan Buku Foto Tentang Papua
Jika diperlukan keterangan tambahan, maksimal 93 hari," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Hidayat di Jakarta kemarin (22/1)Pemberian deadline itu, imbuh dia, agar laporan yang masuk bisa segera ditangani
BACA JUGA: KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
Tidak berlarut-larutBiasanya, laporan yang masuk ke KY terkait perilaku dan kode etik hakimYakni, jika masyarakat yang mencurigai hakim dalam putusannya tidak independen dan melakukan hal-hal yang melanggar kode etik.Saat tenggat waktu tiba, kata Asep, KY harus sudah mampu melaporkan hasilnya kepada pelaporBahkan, para hakim terlapor pun harus terkonfirmasi pada saat deadline tibaKY juga harus sudah memutuskan laporan tersebutApakah itu merekomendasikan MKH atau rekomendasi-rekomendasi tertentu.
Dalam periode sebelumnya, kata Asep, mekanisme tersebut tidak adaAlhasil, laporan masyarakat yang masuk cenderung lama diselesaikanSebab, tidak ada tenggat waktu yang harus dikejar"Ini juga menjadi pressure agar terpacu untuk segera merampungkan laporan yang masuk," katanya.
Karena tidak ada batasan penyelesaian itu, tutur Asep, periode kepemimpinan Busyro Muqoddas melimpahkan 130 perkara yang belum diselesaikanPerkara-perkara tersebut, kata dia, akan masuk dalam prioritas penyelesaian dalam tiga minggu ini"Itu harus segera rampung," kata mantan direktur Indonesian Legal Roundtable ini(aga/ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GARASI Ramadhan Pohan Raih Penghargaan MURI
Redaktur : Tim Redaksi