KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus

Sabtu, 22 Januari 2011 – 09:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian atas vonis tujuh tahun hukuman terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan

“Saya belum bisa member penilaian atas vonis itu

BACA JUGA: GARASI Ramadhan Pohan Raih Penghargaan MURI

Karena tidak baca putusannya
KY baru bisa melakukan langkah jika hasil analisis atas putusan itu ada aroma pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atau aroma busuk lainnya,” tulis Suparman Marzuki, anggota KY melalui pesan singkatnya, kemarin petang.

Ketika ditanya soal kemungkinan KY memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, Suparman mengakui akan sampai ke arah itu

BACA JUGA: SBY: Pers Indonesia Masih Wajar

“Akan sampai ke situ jika ditemukan hal-hal yang tadi saya sebutkan,” katanya.

Ini senada dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin
Menurut Jasin, untuk memeriksa majelis hakim menjadi urusan KY dan Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Demokrat Ingatkan Din Syamsuddin

“KPK tidak tidak punya kapasitas menyuruh atau mendorong-dorong dua lembaga peradilan itu untuk  memeriksa majelis hakimnya,” ujar M Jasin, Wakil Ketua KPK melalui pesan singkatnya, kemarin.

KPK sebagai lembaga, lanjut Jasin, tidak punya kewenangan untuk menilai apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim di lembaga peradilan“Tapi secara pribadi, saya berpandangan bahwa penjatuhan hukuman selama tujuh tahun itu adalah terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkanHarusnya besarnya hukuman sesuai yang dijatuhkan jaksa dalam tuntutannya selama 20 tahun,” ungkap Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Sementara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pun enggan menanggapi vonis Gayus yang ringan itu“Saya belum bisa komentar banyak, nanti kita pelajari semua duluKPK akan ikut mengusut persoalan mafia pajak, Gayus TambunanKita pasti akan masuk, karena kita kan punya kewenangan,” kelit Bibit untuk mengalihkan pertanyaan soal vonis Gayus.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta SelatanSelain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 jutaJaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus TambunanMereka siap mengajukan banding(ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Sengaja Dihukum Enteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler