Laporan Musda ke-X PPNI Jakarta Utara: Perawat Makin Sejahtera dan Terlindungi

Senin, 12 Desember 2022 – 13:18 WIB
Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara. Foto: Dok PPNI Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara, Maryanto menyampaikan apresiasi atas dedikasi perawat Jakarta Utara selama lima tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Maryanto dalam Musyawarah Daerah ke-X DPD Kota Administrasi Jakarta Utara di Hotel Sunlake Danau Sunter, Jakarta Utara, Minggu (11/12).

BACA JUGA: PPNI Jateng Meminta Pemda Memprioritaskan Perawat Honorer menjadi PPPK

"Alhamdulillah di lima tahun ini kami mampu mengantarkan perawat Jakarta Utara lebih sejahtera dan terlindungi secara hukum," ujar Maryanto.

Menurut Maryanto, perawat Jakarta Utara mendapatkan upah sesuai, tidak di bawah minimum dan tidak ada aduan atau keluhan mengenai maslah hukum.

BACA JUGA: Menaker Ida Dorong PPNI Menerapkan Standar Kompetensi Kerja

"Kami terus minta kalau ada anggota yang upahnya masih di bawah minimum provinsi untuk mengadu ke kami. Alhamdulillah saya sudah teliti melalui penelitian saya, dari 35 DPK itu tidak ada yang bergaji di bawah upah minimum. Parameternya adalah tidak ada aduan dan kami pastikan kalaupun ada kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Dia menjelaskan setidaknya 6.000 perawat Jakarta Utara sudah menerima Tunjangan Hari Raya.

Mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Maryanto pun menilai kesejahteran dan perlindungan perawattak lepas dari fokus utama dalam menjalankan program pembangunan sumberdaya manusia di awal periode.

"Alhamdulillah kami sudah memiliki Gedung Graha DPD PPNI Jakarta Utara di Jalan Swasembada dekat RSUD Tanjung Priok sebagai rumah perjuangan perawat, Saya kira ini merupakan capaian yang luar biasa dengan semangat gotong royong, Saya pastikan anggita PPNI Jakarta Utara solid dan kompak," katanya.

Musda PPNI Jakarta Utara ke 10 ini mengusung tema berkumpul, bergerak dan selamatkan undang-undang 38 Tahun 2014 untuk Indonesia Sehat Sejahtera.

Dalam laporan pertanggungjawabannya, Maryanto mengatakan ada delapan bidang yang selama ini dikerjakan.

Pertama bidang pelayanan yang selalu memberikan kolaborasi kepada pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara, terutama selama Covid-19 dalam memberikan vaksinasi massal di tiap-tiap puskesmas dan rumah sakit.

Kedua menggelar apel akbar di setiap tahun dan juga memastikan seluruh anggota DPD PPNI Jakarta Utara yang terdiri dari 35 komisariat secara intens telah membuka ruang aduan online.

"Kami hari ini ada pada posisi sedang memperjuangkan atau mempertahankan keberadaan undang-undang 38 2014 ini yang terkait dengan isu Uu Omnibus Law. Jadi kita tegak lurus terhadap keputusan rapimnas kita mempertahankan undang-undang 38 Tahun 2014," pungkas Maryanto.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPNI   Perawat   Puskesmas   rumah sakit   Covid-19  

Terpopuler