Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK

Kamis, 24 Oktober 2024 – 23:15 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Koordinator TDPI Petrus Selestinus, seusai menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan terkait dugaan rasuah pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 sebesar Rp138 miliar di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, termasuk dalam kaitan rencana pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Agung. Indonesia Police Watch dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia memberikan apresiasi atas sikap dan komitmen KPK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seusai menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas

Sugeng mengaku mendatangi Gedung KPK seusai pekan lalu seorang staf komisi antirasuah itu menghubungi dirinya.

Selain Sunarto, KPK bakal pula memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggung Jawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP).                                                                        

BACA JUGA: KPK Panggil Dirut Nusantara Inti Solusindo dan Okky Dharmosetio

Koordinator TDPI Petrus Selestinus, oknum pimpinan MA bersama-sama kesekretariatan panitera diduga menikmati uang hasil sunat honor hakim agung hingga mencapai Rp138 milyar. Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi legitimasi berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) 2023 pada 12 September 2023.

Namun legitimasi itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus Pemotongan HPP tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Periksa Ira Puspadewi

“Pembagian dana hasil pemotongan honor hakim agung sebesar Rp97 miliar (25,9 persen) yang diduga untuk para petinggi MA anehnya disembunyikan dalam Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, pada 12 September 2023 tersebut," ujar Petrus. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   honor hakim   Hakim   MA  

Terpopuler