Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati

Kamis, 24 Oktober 2024 – 13:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud dan General Affair PT. Pakuwon Jati Vincentius G. Widyantoro pada Kamis (24/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud dan General Affair PT. Pakuwon Jati Vincentius G. Widyantoro pada Kamis (24/10).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA: Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemerlang hingga Guru Besar

Selain dua pihak itu, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kab. Sampang Periode 2019-2024 Fauzan Adima.

"Pemeriksaan dilakukan Surabaya, atas nama M, FA, dan VGW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA: Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Perannya juga berbeda-beda, empat tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.

Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler