jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur KB Valbury Sekuritas Hon Herfendi dan swasta Fista Setianto pada Kamis (24/10).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: KPK Panggil Dirut Nusantara Inti Solusindo dan Okky Dharmosetio
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, atas nama HR dan FS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Periksa Ira Puspadewi
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati
Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemerlang hingga Guru Besar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga